Polres Cianjur Bergerak : Menyita Surat Covid-19 Palsu Dari Tersangka

Laporan Jurnalis : Maman

POS BERITA NASIONAL.com.cianjur. 1/04./2021 – Polres Cianjur berhasil mengamankan JA alias Ibong, tersangka pemalsuan surat tes swab antigen dengan kop Dinas Kabupaten Cianjur tanpa melalui prosedur yang benar, JA merupakan pegawai honorer di salah satu instansi Kesehatan di kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim mengatakan, kronologi pengankapan bermula dari adanya pemberitahuan pada media online perihal adanya dugaan pembuatan surat hasil pemeriksaan swab antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur tanpa melaui tes swab, dengan contoh surat yang digunakan MR yang bekerja sebagai Sopir Travel Gelap untuk ke luar kota.

“MR yang bekerja sebagai sopir travel gelap saat itu mendapatkan surat tes swab antigen itu dari tersangka. Surat itu digunakan untuk dipakai keluar kota dari Kabupaten Cianjur,” kata Kapolres saat melaksanakan konferensi pers, Selasa, (04/05).

Surat itu dibuat oleh JA dengan mencetaknya menggunakan Kop instansi kesehatan atas nama orang lain, dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 100 lembar surat sejak 1 februari 2021.

“Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Dia dibantu oleh A yang merupakan pegawai tidak tetap di salah satu instansi Kesehatan di Kabupaten Cianjur, selain itu A juga memberikan Stempel dari instansi tersebut kepada JA, dimana stempel tersebut digunakan untuk menstempel surat swab antigen tersebut.”

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah surat bebas covid-19 palsu, sejumlah handphone, beserta seperangkat komputer dan printer. Dari pembuatan surat tersebut JA mendapatkan uang keseluruhan sebesar Rp.3.000.000.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.(mm)