Penyekatan dan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri Terus Digalakan di Wilayah Koramil 2105/Gunung Putri

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Pengamanan dan Penyekatan di hari ketiga Idul Fitri Oleh Koramil 2105/Gunung Putri dan petugas gabungan Polsek Gunung Putri,Satpol-PP, Dishub, Dinkes dan BPBD, pada hari ini Sabtu 15/05/2021 dilaksanakan di jalan raya Transyogie Cibubur Nagrak kecamatan Gunung Putri,Kabupaten Bogor.

Dalam pelaksanaan penyekatan di hari ketiga Idul Fitri ini,petugas gabungan tetap memperketat pemeriksaan, pengendara dari luar kabupaten Bogor untuk bisa menunjukan surat Print out identitas diri pelaku perjalanan dan surat keterangan negatif hasil test RT-PCR/Rapid Antigen yang dilakukan maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan dan di titik razia.

Petugas Koramil 2105/Gunung Putri mengatakan kepada awak media,”
Berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021,larangan mudik hari raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama hari raya Idul Fitri 1442 H, persyaratan yang harus dilengkapi sebagai syarat melakukan perjalanan mudik dari 6 Mei sampai 17 Mei, larangan mudik “ucapnya.

Saya menghimbau kepada para pemudik dan masyarakat dari luar, yang akan memasuki kabupaten Bogor, harus bisa menunjukan Print out Surat izin berpergian atau surat izin keluar masuk yang ditandatangani basah atau elektronik oleh pejabat setingkat Eselon II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai BUMD
Pimpinan perusahaan bagi pegawai swasta, Kepala Desa atau Lurah bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum non pekerja,”paparnya

Lanjutnya,”bila pengendara yang dari luar kabupaten Bogor tidak bisa menunjukan persyaratan yang telah di tentukan,”saya akan putar balik,”pungkasnya