Getok Palu Hakim Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor SHP PT.Timah

Laporan Red

Posberitanasional.com, 25/05/2021, PANGKALPINANG – Tiga terdakwa dugaan Tipikor SHP PT.Timah mereka adalah Ali Samsuri mantan kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPB), Kolektor Timah asal Jebus, Agustino Alias Agat dan Direktur CV MBS, Tayudi, oleh Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang Efendi SH didampinggi hakim anggota Siti Hajar SH dan Hakim Adhoc Erizal SH.,MH., menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor pembelian timah sisa hasil produksi (SHP) atau terak di unit gudang Baturusa tahun 2018-2019, senilai Rp 8 miliar.

Humas PN Pangkalpinang, Hotma Edison mengatakan, terkait dengan perkara terdakwa Ali Samsuri, Agustino Alias Agat dan Tajudi Alias Ajang telah diputus oleh majelis hakim, Selasa (25/5/2021).

Foto: Ruang Sidang PN Tipikor Pangkalpinang. Selasa 25/5 (Wy/Baim).

“Masing – masing terdakwa telah di jatuhi putusan dengan vonis bebas. Para terdakwa Ali Samsuri, Agustino Alias Agat dan Tajudi menerima putusan. Sedangkan penuntut umum terhadap putusan tersebut menyatakan pikir – pikir sebagaimana dimaksud dalam perkara pidana. Pikir – pikirnya selama tujuh hari sejak diucapkannya putusan,”ujar Hotma.

Hotma mengatakan, vonis bebas terhadap ketiga terdakwa merupakan murni putusan hakim dan tidak ada kepentingan apapun majelis hakim dalam menangani sidang perkara tersebut.

“Pengadilan tidak ada kepentingan dengan perkara ini, khususnya majelis hakim juga tidak ada kepentingan dengan perkara ini. Jadi hanya ditugaskan dan ditetapkan oleh ketua pengadilan untuk memeriksa dan mengarahi perkara ini dan sampai diputuskannya,”

“Jadi tidak ada indikasi dan jangan dipolitisir ya. Tidak ada indikasi suap itu tidak ada, kita sudah WBK dan kita sudah punya sistem anti penyuapan,”terang Hotma kepada wartawan, usai sidang.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, DR. Adystia Sunggara mengapresiasi atas putusan bebas yang telah dibacakan oleh majelis hakim PN Pangkalpinang.

“Alhamdulillah, hari ini putusan bebas, pertimbangan sudah dibacakan. Kami apresiasi atas putusan pengadilan. Sudah hampir setahun kami berjuang untuk mencari kebenaran metril ini,”

“Alhamdulillah hari ini hakim memvonis bebas dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam keadaan semula. Dengan pertimbangan hukumnya menurut kami sudah berkesesuaian dengan fakta maupun alat bukti di persidangan dan dihubungkan dengan hukum yang ada dan berlaku, jadi inilah putusan yang adil. Kami berterimakasih dengan putusan yang adil ini, inilah keadilan yang harus ditegakkan,”jelas Adistya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beni Harkat mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Pangkalpinang.

“Apapun pertimbangan yang telah dibacakan itulah pendapat majelis hakim. Tapi kami juga tidak sependapat artinya kami tetap pada pembuktian kami, tentu ada mekanisme upaya hukum untuk melakukan kasasi sesuai dengan waktu yang diatur dalam undang – undang,”

“Tentu kami konsultasi dengan Kajari dulu terkait dengan putusan hari ini. Intinya hakim berpendapat PT Timah bukan BUMN, ya menurut kami tidak tepat, mungkin majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri dan kita hormatilah. Saya tidak mau berkomentar banyak mengenai apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan tapi kita tetap pada upaya hukum,”tegasnya.(Wy/Baim).