Tim Gabungan Sat Pol PP Basel Amankan TI Ilegal di Persawahan Desa Ranggung

Laporan BM/Dani

Posberitanasional.com, 03/06/2021, BASEL – Tim Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Selatan melakukan penertiban dan pembongkaran Tambang Ilegal yang diduga mencemari kawasan persawahan Desa Ranggung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, giat berlangsung sekira pukul 07.00.Wib, Rabu/ 2 Juni 2021.

Tim yang diturunkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari Trantibun Perda dan Linmas sebanyak 56 personil dilibatkan antara lain:

Kabid TRANTIBUM Untung Sridadi, S.E.MM., Kasie Wasdal Fatriyansyah, S.E., Kasie Penyidik Indra, S.AP, SH, 9 Tim Deteksi Dini, 30 Anggota Trantibum, 7 Anggota Perda, 4 Anggota Linmas, 6 Anggota PTI.

Kabid TRANTIBUM Sat Pol PP Basel (Untung Sridadi, S.E.MM), kepada awak media ini mengatakan, hari kami melakukan penertiban dan sekaligus membongkar alat-alat TI Ilegal yang mencamari persawahan, sebanyak 56 personil Anggota Eksekutor diturunkan melakukan kegiatan tersebut,”kata untung.

“Kami sangat menyayangkan aktivitas yang dilakulan oknum penambang hingga mencemari are persawahan, padahal ada 500 jiwa penerima maanfaat didaerah tersebut,”sesalnya.

Saat penertiban dilakukan tidak ada perlawanan apapun dari pemilik tambang kebanyakan mereka kabur hanya dua perkerja yang kita amankan untuk dimintai ketetangan lalu dipulangkan,”kata kabid Tibun.

Peralatan yang diamankan 2 unit ponton, 4 drum biru plastik beragam ukuran, karpet, 2 mesin Robin, serta perlengkapan lainya kesemuanya diamakan untuk dijadikan barang bukti yang kini tersimpan di kantor Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan,” pungkasnya.