Laporan Tim
Muara Enim – Team Bidang Kedokteran Dan Kesehatan ( Bid Dokkes ) Polda Sumatera Selatan dan Polres Muara Enim bersama dengan 10 mahasiswa dan mahasisiwi Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadyah Palembang melaksanakan giat autopsi atas korban pembunuhan , Parsidi Bin Marsinim Jumat , (11/06/2021).
Giat yang dilaksanakan oleh Team Bid Dokkes Polda Sumsel yang dipimpin Kompol dr Mansuri, dilanjutkan dengan pelaksanaan penyenggaraan jenazah atas korban pembunuhan tersebut, dan dikawal Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim dan pihak Puskesmas kecamatan Rambang Lubai berangkat menuju rumah duka di Desa Sri Karang Rejo Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya , Korban Parsidi Bin Marsinim ( 45 ) , Berangkat dari rumah pada Kamis ( 27/5/2021) bersama dengan Pelaku Sukasman Bin Samrowi (25) warga desa Sri Karang Rejo Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin dan Suwandi ( DPO ) dengan tujuan membeli lahan irigasi dengan difasilitasi oleh Sutarjo Bin Romo Santoso (61) Warga Dusun I Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.Namun tanpa diduga oleh korban Parsidi , Malah ketiga kerabatnya sendiri yang berbuat keji dengan melakukan pembunuhan .Diduga ingin menguasai uang korban sebesar tujuh puluh lima juta rupiah , Korban dihabisi di kawasan Hutan Pematang Selalang Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim ( Selasa , 08/06/2021)
Sementara itu , Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Apriansyah SH.,M.Si., membenarkan atas kejadian tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis , Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 365 ayat 4 KUHP, dipastikan tuntutan maksimal bagi para tersangka,” ungkap AKP Apriansyah SH.,M.Si.
Tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Tim/FB