Laporan Tim
Palembang – Kodam II/Sriwijaya melakukan penertiban rumah dinas yang ditempati oleh 22 keluarga yang berada di Perumahan Komplek Kartini Palembang, Rabu (16/6/2021).
Kapendam II/Swj Kolonel Caj Drs. Jono Marjono dalam keterangannya mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan penertiban perumahan dinas, Kodam II/Swj telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para penghuni melalui surat pemberitahuan sebanyak tiga kali, agar penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas di Komplek Kartini Palembang mengosongkan rumahnya.
“Namun hingga SP-1, SP-2 dan SP-3 sampai dengan surat pemberitahuan terakhir untuk pengosongan rumah dinas pada tanggal 27 Mei 2021, mereka tetap bertahan di rumah dinas itu, terpaksa hari ini kami tertibkan”, kata Kapendam II/Swj.
“Karena kami sudah berkali-kali melakukan negosiasi dan bahkan mengirimkan surat peringatan-1, 2 dan 3 kepada penghuni yang tidak berhak menempati, maka hari ini Kodam II/Swj menertibkan dan mengosongkan rumah dinas Komplek Kartini Palembang”, terangnya.
Lebih lanjut Kolonel Caj Jono Marjono mengatakan bahwa, warga komplek Kartini yang ditertibkan rumah dinasnya ada 22 keluarga, karena yang menempati rumah dinas tersebut sekarang adalah anak/cucunya sebab sesuai dengan aturan bahwa, Komplek Kartini merupakan rumah dinas TNI AD Golongan – II hanya diperuntukkan untuk dihuni oleh Prajurit TNI dan PNS TNI AD aktif yang sudah mendapatkan persetujuan dari Pangdam II/Sriwijaya berupa Surat Perintah dan Surat Izin Penghunian (SIP).
Kapendam juga menjelaskan bahwa, Kodam II/Swj dalam penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam setiap pelaksanaan penertiban dalam pengamanan aset milik TNI AD.
Dalam penertiban rumah dinas tersebut, Kodam II/Swj telah mengerahkan ratusan personel TNI AD dan melibatkan Polri, Satpol PP, Damkar, PLN dan PDAM.
Sebagai informasi, penertiban rumah dinas Komplek Kartini Palembang sudah sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas Komplek Kartini Palembang, merupakan milik sah TNI AD c.q Kodam II/Sriwijaya dengan bukti kepemilikan berupa ;
1. Komplek Kartini Palembang yg beralamat di jalan Kartini Talang Semut Kec. Bukit Kecil Kota Palembang berdiri diatas sebidang tanah milik TNI AD D.H.I Kodam II/Sriwijaya dengan luas 7206 m2 dan disahkan dengan sertifikat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan Nomor NIB 04.01.11.06.00112 tanggal 27 Oktober 2010.
2. Terdaftar di SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Negara)