Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Berdasarkan penetapan ketua Negri Cibinong kelas 1 A nomer 12/pen.pdt/Eks/2021/PN.Cbi.Jo Nomor 263/Pdt.G/2017/PN.Cbi .Jo nomer 113/Pdt/2019/PT.Bdg. Jo Nomer 614 K/Pdt/2020 tanggal 3 Juni 2021 (salinan penetapan terlampir) bersama ini diberitahukan bahwa Pengadilan Negri kelas 1A Cibinong akan melaksanakan Eksekusi untuk mencabut patok di atas tanah seluas kurang lebih 15 Hektar yang terletak di Desa Gunung Putri, kecamatan Gunung Putri, kabupaten Bogor, Jawa Barat,Senin 16/06/2021.
Hadir dalam eksekusi ini,Team eksekusi pengadilan negri Cibinong, wakapolsek Gunung putri, Kanit Intel, Gunung putri,Kades Gunung putri, ketua BPD,LPM desa Gunung Putri, Babinmas, Babinsa,Satpol-PP kecamatan gunung putri,dan personil Polsek Gunung Putri.
Han Karyose sewaktu diwawancara awak media mengatakan,”Sengketa ini antara saya dengan PUPR,karena di tanah saya di patok oleh PUPR,tanah ini saya beli dari tahun 2006-2007 dari masyarakat, sebelum beli kita cek dulu girik nya di desa,ternyata girik itu sudah dari tahun 60 an,dari situ kita proses jual beli.
Setelah itu disini sekarang ada yang ingin dibikin sengketa kita dengan PUPR ,sekitar tahun 2017 tiba-tiba ada patok PUPR disini,diklaim semua tanah ini milik PUPR, untuk itu kita coba untuk keranah pengadilan siapa kira-kira yang punya setelah kita gugat,kita tunjukan semua bukti-bukti kita jual belinya dengan masyarakat sampai leter c di bawa semua ke pengadilan di cek semua ternyata ada,”ucap Han Karyose.
Selanjutnya ia mengatakan” PUPR tidak punya bukti apa-apa dia hanya berpedoman pada UUD 45 pasal 33 ayat 1 bahwa tanah bumi air udara semua dikuasai oleh negara jadi dianggap ini semua milik negara ,tapi pengadilan mematahkan itu ,memang sebagian milik negara tapi ada sebagian milik masyarakat.
mangkanya itu kita di pengadilan negri Cibinong bisa di menangkan ,pengadilan tinggi mau pun di makamah agung ,waktu itu dari pengadilan sudah amaning ke PUPR minta supaya patok itu dicabut ,putusan pengadilan memutuskan untuk mencabut sendiri patok ,ternyata mereka cabut tapi tidak diberitahukan ke pengadilan .
Selanjutnya pengadilan mengadakan eksekusi pada hari ini,cuma kemarin ada yang memprovokasi di sini ,mereka sebarkan isu di wa group bahwa kami ini mau eksekusi semua situ sampai kekantor desa sini ternyata tidak benar,itu sudah dijelaskan dikonfirmasi semua dan tidak terjadi apa-apa,”paparnya.
masyarakat mengerti karena itu memang kita punya,hari ini eksekusi mencabut patok milik dari pu karena sebagian sudah di cabut kita ketemu hanya 3 patok yang kelihatannya mereka tidak bisa cabut karena berat hanya ditinggal akhirnya kita cabut sebagian yang kita cabut.
“kedepannya kita belum menentukan langkah berikutnya kita hanya ingin ini Klir dulu,”pungkasnya
Sementara di tempat terpisah Iman Hanafi SH petugas pengadilan negri Cibinong mengatakan,”saya hanya mencabut patok saja yang telah dipasang oleh termohon,ucap petugas pengadilan negri Cibinong.
Selanjutnya ia mengatakan,”menurut info yang sebelah sini katanya sudah,tapi dia tidak melaporkan ke pengadilan,kita kan tidak ada laporan ,ketua menetapkan laporan perintah,”ucapnya.