Laporan Red
PANGKALPINANG – Terdakwa NW dalam perkara penyerobotan lahan yang diadukan ke Polda Kep Babel hingga sampai ke meja hijau (PN Muntok), Bangka Barat, Hakim memutus bersalah kepada terdakwa Nw bin LM. Warga Desa Teluk Limau, Parittiga, NW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘memakai tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya yang sah’. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Iwan Gunawan menjatuhkan pidana kurungan badan selama satu bulan kepada terdakwa, Jumat, 18/06/2021.
Nw bin LM dijatuhi vonis bersalah bermula ketika dia menanami bibit pohon kelapa sebanyak 100 batang di atas tanah atau lahan yang merupakan milik Verridi(Pelapor), di Desa Teluk Limau, Bangka Barat.
Pada Desember 2020 lalu, saksi Verridi melaporkan ke kepolisian tentang tindak pidana menempati lahan tanpa izin atas perbuatan yang dilakukan Nw.
Oleh terdakwa Nw, lahan itu diklaim sebagai miliknya. Padahal, di persidangan terungkap, bila lahan tersebut telah dijual oleh orang tua terdakwa, kepada saksi Masaudin. Belakangan lahan tersebut dijual oleh Masaudin kepada Verridi.
Saksi Masaudin menjual tanah kepada Verridi tahun 2017 dengan luas 10.080 meter persegi dan pada tahun 2019 dengan luas 9.647,5 meter persegi. Tanah ini terletak di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Saksi mengetahui asal usul lahan tersebut yang dijualnya kepada Verridi, didapatkannya dengan cara membeli dari La Madi (almarhum) tahun 2017 yang merupakan ayah dari terdakwa Nw dan membeli dari Kap Hiong (almarhum), tahun 2017.
Dari kedua lahan itu, saksi Masaudin pernah mengelola dengan cara membersihkan dan memanen buah kelapa.
Tanah yang dibeli saksi Masaudin dari La Madi dan Kap Hiong itu kemudian dijualnya kepada Verridi, dengan bukti surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah antara Masaudin dengan Verridi tanggal 25 Juni 2017 terhadap lahan seluas 18.080 meter persegi.
Kwitansi jual beli tanggal 8 Oktober 2019 senilai Rp45 juta untuk pembayaran sebidang tanah di daerah pinggir pantai Desa Teluk Limau dengan nomor 594/59/2010/2019 seluas 9.647,5 meter persegi, turut menjadi salah satu bukti yang disampaikan di persidangan.
Adapun terdakwa Nw bin LM di persidangan tidak bisa membuktikan lahan tersebut dengan alas hak yang jelas.
Dalam pertimbangan majelis hakim persidangan tindak pidana ringan itu, adanya vonis satu bulan penjara dijatuhkan majelis, karena terdakwa dianggap meresahkan masyarakat karena mengaku sebagai pemilik atas sebidang tanah tanpa memiliki alas hak. “Perbuatan terdakwa merugikan saksi Verridi selaku pemilik lahan yang sah,” kata majelis hakim Iwan Gunawan dalam amar putusannya.
Kuasa hukum pelapor Verridi, Iwan Prahara mengatakan, terima kasih kepada penyidik Dit Reskrimum Polda Babel dan hakim Pengadilan Negeri Muntok yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Kami mengimbau kepada pihak manapun untuk menghormati putusan tersebut. Jangan ada lagi upaya-upaya yang mengarah kepada pelanggaran tindak pidana lainnya,” tegasnya.