Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
bahwa perkembangan kasus Covid-19
menunjukan kenaikan dan untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Menteri
Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan berupa Instruksi Nomor 14 Tahun 2021 yang
memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021
Sehingga menetapkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keduapuluh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor 22 juni sampai 05 Juli 2021.
Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pada hari ini Minggu, 27 Juni 2021 telah di laksanakan giat PPKM Mikro Himbauan Wawar Prokes 5M Team Gugus Tugas Satgas Covid 19 Desa Bojong Nangka :
hadir dalam warwar penegakan prokes Bhabinkamtibmas desa.Bojong Nangka, Babinsa desa.Bojong Nangka,
Satgas Covid 19 Desa Bojong Nangka, Staf.desa .Bojong Nangka.dan
Pol.PP desa Bojong Nangka.
Kegiatan ini dilakukan Sepanjang jalan warga masyarakat. Perumahan Bukit Golf & Perumahan.Podomoro Golf Viue. desa.Bojong Nangka,.Jenis Kegiatan / Tindakan yang diambil adalah Himbauan Wawar tentang Prokes 5 M dengan menggunakan Mobil Siaga Desa dan Sepeda Motor.27/06/2021
Babinsa Desa Bojong Nangka Serma Sulis menghimbau, agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan di masa PPKM Mikro ini dan tetap menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas/aktifitas,”ucapnya.
Selanjutnya saya mengajak masyarakat bersama sama untuk selalu waspada terhadap virus yang semakin mengganas ini,tetap selalu menjaga kesehatan dan patuhi aturan protokol kesehatan,”pungkasnya.
Dum