DIDUGA PUNGLI BIYAYA( PTSL)KADES IYOS MUARA CILAMAYA DIDATANGI SEBER PUNGLI ( POLDA JABAR)

Laporan Jurnalis : Maman

POS BERITA NASIONA.com
Warga Desa Muara Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, mengeluhkan besaran biaya pengurusan sertifikat tanah massal melalui program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya yakni, Rp 1,3 Juta per bidang.

Surat pernyataan warga.
Seorang warga menyebutkan, sertifikat massal program PTSL ini sudah berlangsung dua tahun, hingga kini proses pembuatannya masih berlangsung.

Namun, dalam pengurusan ini warga mengaku resah dan keberatan terhadap besaran biaya pengurusan PTSL.

’’Untuk mendapatkan Sertifikat tanah melakui PTSL saya bayar 1,3 juta kepada ketua RW pegawai desa muara pada bulan Pebruari 2020 lalu,” ungkap salah seorang warga desa setempat.

Beberapa warga saat membuat surat pernyataan biaya PTSL .
Besaran biaya yang dikenakan tidak sama untuk tiap-tiap bidang, mulai dari 500 ribuan, hingga jutaan.

“Yang jelas biayanya lebih dari 150 ribu. Transparansi dana dalam pembuatan sertifikat ini juga perlu dipertanyakan,” katanya.

Ketua Tim Saber Pungli Polda Jabar, AKBP Zul Azmi, menuturkan, adanya dugaan Pungli pada program PTSL Desa Muaralama sudah tercium.

“Kita lakukan klarifikasi pada warga, baru akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan kami sudah mengantongi bukti surat pernyataan warga selaku pemohon yang dipintai biaya PTSL mulai dari 500 ribu hingga 2 juta sebanyak 15 orang,” ucapnya.

“Program PTSL yang ada di Desa Muaralama, tidak sesuai dengan keputusan 3 Menteri. Biaya PTSL lebih dari 150 ribu. Jika memang melebihi dari aturan pemerintah itu dinamakan Pungli,” pungkasnya.