Laporan Jurnalis : JH898
CIAMIS Pos Berita Nasional –
Terlkait dugaan tentang adanya data bukti surat pernyataan piktif alias di duga bodong ,yang berjudul surat pernyataan pengembalian lahan tanah hak garap warga masyarakat , surat pernyataan tersebut di buat pada tanggal 11 nopember 2021 dan di legalkan secara hukum oleh lembaga pemerintahan desa atas nama saudara warto kepala desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat .
Dalam hal ini berdasarkan pantauan pos berita nasional di lapangan,kebijakan Pemerintahan desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat di bawah kepemimpinan saudara warto selaku kepala desa banyak mengundang tanda tanya besar di kalangan warga masyarakat .
Pasalnya kebijakan saudara warto sebagai kepala desa margaharja di pandang oleh warga masyarakat nya terkesan grasah grusuh dan memaksakan diri dalam pengambilan keputusan nya , sehingga dalam kebijakan – kebijakanya selalu menjadi sorotan banyak pihak bahwasanya ada misi apakah sebenarnya saudara warto kepala desa margaharja di balik isi surat pernyataan tertanggal 11 nopember 2021 ,hingga saudara kades margaharja kecamatan sukadana ciamis berani untuk mempertaruhkan kewenangan dari jabatanya “ungkapnya.
Berikut ini alhasil wawancara pos berita nasional 1/08 dengan para tokoh besar warga masyarakat desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat yang namanya meminta untuk tidak di sebutkan , bahwasanya ; setelahnya saya melihat data bukti surat pernyataan pengembalian lahan tanah tertanggal 11 nopember 2021 yang di atas nya tertera atas nama dua orang para penggarap salah satunya yaitu atas nama bapak eman warga desa margajaya kecamatan sukadana ciamis yang di sebutkan ( sebagai pihak kedua ) tertulis sebagai orang yang menyerahkan lahan tanah garapan hak garap nya kepada ketua OTL SPP ( sarikat petani pasundan ) desa margaharja melalui saudara IWAN KOSIWAN atas nama penerima ” ucapnya.
Dan di atas surat pernyataan tertanggal 11 nopember 2021 tersebut juga di jelaskan tentang alasan – alasanya yaitu ; guna untuk menghindari pertikaian dan kegaduhan di area lahan garapan blok pasir kuda , hal ini menurut saya ujarnya , itu tidak benar dan itu di pastikan hanya meng ada ada saja “ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia , setau saya di area lahan garapan masyarakat di blok pasir kuda wilayah desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis itu aman nyaman dan damai , sama sekali tidak ada kericuhan ,tidak ada kegaduhan, dan tidak ada pertikaian sebagaimana di sebutkan di atas surat pernyataan tertanggal 11 nopember 2021 tersebut,dan bila itu benar bahwa di area lahan garapan masyarakat di blok pasir kuda tepatnya wilayah desa margaharja kecamatan sukadana ciamis sering ada kegaduhan dan sering ada pertikaian sebagaimana di sebutkan di atas surat pernyataan tertanggal 11 nopember 2021 itu kata dia ,
ya..seharusnya di jelaskan doong … ! kapan itu waktunya dan tanggal berapa kejadian nya ujarnya dan harapan saya kepada pihak – pihak dan oknum yang tidak bertanggung jawab janganlah suka membuat opini yang tidak baik ,karna akan dapat memperkeruh kondusipitas keamanan dan kenyamanan di wilayah desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat ini “tegasnya.
Selain dari pada itu masih kata dia ,ini pendapat saya lhooo ..mas .ujarnya seharus saudara warto kepala desa margaharja ( yang belum lama menjabat dan belum lama di lantik juga belum genap dua tahun ini ) kudu na leuleus jeujeur landung aisan dalam artian semua kepala desa dimana pun itu adalah bapak nya warga masyarakat dan panutan bagi warga masyarakatnya ” ucapnya
Kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa yang sangat kental dengan budaya kearipan lokal nya , dalam menjalankan amanah nya sudah seharusnya bijak sana dan bijak sini dengan tidak membeda bedakan warga masyarakat nya.ucapnya dan
Jabatan kepala desa di tuntut untuk profesional , tidak ceroboh dalam pengambilan sikap dan tidak gegabah dalam pengambilan kesimpulan, ujarnya semisal …ini sebatas contoh nya sebagaimana telah di beritakan di media pos berita nasional , bahwa kepala desa asal jepret tanda tangan ( di atas surat pernyataan tertanggal 11 nopember 2021 ) tanpa adanya gelar musyawarah dan atau konfirmasi kepada yang bersangkutan nya salah satunya di sebutkan di alami oleh bapak eman warga desa margajaya kecamatan sukadana ciamis jawa barat , selain dirinya harus kehilangan lahan tanah garapannya seluas 1050 bata juga harus ,Menanggung resiko kerugian materi karna dampak dari ulah sang oknum pejabat desa “paparnya.
Harapan saya selaku warga masyarakat kepada bapak kades margajaya nyaitu bapak warto , saya ,memohon dimana ada persoalan yang menyangkut atas nama lembaga pemerintahan desa , sebaiknya di musawarahkan terlebih dahulu dengan lembaga BPD nya ,,karna jabatan BPD ( Badan Permusyawatan Desa ) adalah selaku pemikul aspirasi warga masyarakat . ucapnya
Menjawab pertanyaan pos berita nasional dan dalam hal persoalan ini kata dia , setau saya saudara IWAN KOSIWAN ( sebagaimana di sebutkan di atas surat pernyataan tertanggal 11 nopember 2021 ) itu memang benar , saudara iwan kosiwan awal nya adalah warga masyarakat desa margaharja kecamatan sukadana ciamis jawa barat , namun sudah bertahun – tahun berdasarkan data , saudara iwan kosiwan bersama keluarganya sudah berpindah alamat domisili ke kota bandung jawa barat .ujarnya dan hingga saat ini saudara iwan kosiwan bukan lagi warga masyarakat desa margaharja kecamatan sukada ciamis “bebernya.
Selanjutnya di lain pihak salah satu warga desa margaharja kecamatan sukadana ciamis ( berinisial DD )kepada pos berita nasional Dd mengatakan bahwasanya salam hormat kepada bapak kades margaharja ,saya selaku warga masyarakat yang baik memohon ke bapak kades warto untuk sesegera memenuhi janjinya sesuai visi misinya pada saat kampanye calon kepala desa 2020 , saat ini banyak warga masyarakat menunggu kartu BPJS kesehatan yang di telah di janjikanya .ungkapnya
PENGGARAP TAGIH JANJI CAMAT KECAMATAN SUKADANA CIAMIS
TERKAIT KADES MARGAHARJA SALAH GUNAKAN KEWENANGAN
Kepada pos berita nasional bapak eman dan ibu usi mengatakan , sebelumnya tepat nya pada tanggal 18/07 camat kecamatan sukadana kabupaten ciamis yaitu bapak Drs .Aa Hendarsin beserta sekmatnya bernama bapak Endang sudarman S.St.mendatangi rumah kediaman saya di desa margajaya sukadana ciamis.ujarnya dan pada saat iti bapak camat dan bapak sekmat mengatakan dengan tegas bahwasanya apa bila nanti saudara warto kades margaharja mengingkari janjinya sesuai yang di utarakanya maka itu jelas akan ada sansinya “katanya.
Maka ujar ibu usi , dengan berbekal apa yang di ucapkan dari bapak camat kecamatan sukadana tepatnya pada tanggal 1/08 saya kembali mendatangi kantor camat kecamatan sukadana ciamis .ucapnya dan kedatangan nya ke kantor camat kecamatan sukadana ciamis tiada lain , selain untuk mempertanyakan janji dari saudara warto kades margaharja juga guna mempertanyakan atas apa yang di utarakan oleh bapak camat.ungkapnya yaitu sangsi apakah yang akan di berikan oleh camat kecamatan sukadana atas nama pemerintah daerah kabupaten ciamis jawa barat kepada saudara warto kades margaharja yang menyalah gunakan kewenangan dari jabatan sehingga dari dampak kecerobohan nya merugikan orang lain , salah satunya ya..saya sendiri “tandasnya.
Dan berikut ini jawaban dari Drs .Aa Hendarsin camat kecamatan sukadana kabupaten ciamis kepada ibu usi atas nama penggarap lahan tanah di blok pasir kuda .
Saya atas nama pemerintahan kabupaten ciamis sudah dua kali memanggil saudara warto kades margaharja .ucapnya dan jawabanya selalu sama selalu siap bahwa akan membereskanya .ujarnya dan harapan saya kata camat , bila persoalan ini tak kunjung selesai alangkah baik nya oleh pihak yang di rugikan segera laporkan saja kepada pihak lembaga penegak hukum “ungkapnya
Tepat tanggal 3 agustus 2022 jurnalis pos berita nasional menghubungi kabid DPMD ( dinas pemberdayaan masyarakat desa ) kabupaten ciamis dan berikut ini jawaban dari saudara andi kabid DPMD ( bagian pembinaan desa )
Kemarin saya sudah bertemu langsung dengan kepala desa margaharja ,alhasil obrolan bersama kades margaharja , kades warto meminta jurnalis pos berita nasional untuk menghubunginya ” ucapnya.
Dengan tidak mengulur waktu pos berita nasional tepat tanggl 3/08 jam 10,48 menghubungi kades margaharja namun sangat di sasalkan , Hp whatsuup nya itu aktip dan berdering nyaring , hanya saja saudara warto kades margaharja tidak untuk mengangkatnya ada kemungkinan sibuk .