Buntut Dari Dugaan Penyerobotan Lahan Tanah Garapan Di Blok Pasir Kuda, “Camat Sukadana Kabupaten Ciamis Minta Kades Margaharja Untuk Bertanggung Jawab”

Laporan Jurnalis : JH 898

Ciamis, Pos Berita Nasional –
Terkait adanya dugaan penyerobotan lahan tanah garapan hak garap warga masyarakat ,lokasi di blok pasir kuda tepatnya berada di wilayah desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat yang menyeret nama saudara warto kepala desa margaharja kecamatan sukadana ciamis , dimana di sebutkan bahwa kepala desa margaharja di anggap telah turut serta dalam tindakan dugaan penyerobotan lahan tanah garapan hak garap orang lain dan dugaan telah adanya pemalsuan tandatangan atas nama bapak eman warga desa margajaya kecamatan sukadana ciamis jawa barat ( atas nama penggarap )

Dan kepada pos berita nasional bapak eman juga mengaku adalah sebagai korban bahwasanya lahan tanah garapan nya seluas 1050 bata di blok pasir kuda tepatnya di wilayah desa margaharja , saat ini telah berpindah di kuasai orang lain “ucapnya.

Dan sebagai dasar kekuatan hukum dalam penguasaannya ujar bapak eman yaitu adanya data bukti surat sakti tertanggal 11 nopember 2021 yang judulnya surat pernyataan pengembalian lahan tanah dimana di atas surat tersebut di tanda tangani dan di sah kan oleh saudara warto kepala desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat ” jelasnya.

Lebih lanjut ujar bapak eman dan ibu Usi menambahkan , kalou pun saya warga masyarakat yang bodoh dan buta hukum  ,ujar bp.eman dan ibu usi, dalam hal ini saya menduga kuat bahwa saudara iwan kosiwan warga desa margaharja dalam pembuatan surat pernyataan tertanggal 11 nopember 2021 ini pasti tidak sendiri “ucapnya.

Dan saya meyakinkan di duga kuat telah adanya kong kalikong antara saudara iwan kosiwan dengan saudara warto oknum kepala desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat ” tegasnya.

Doc. kwitansi transaksi jual beli lahan tanah garapan.

Berdasarkan informasi yang di tampung oleh jurnalis POS BERITA NASIONAL selama ini yaitu terkait adanya dugaan penyerobotan lahan tanah garapan masyarakat dan dugaan telah adanya pemalsuan tandatangan atas nama bapak eman ( selaku penggarap ) sebagaimana terlampir di atas surat pernyataan tertanggal 11 nopember 2021.yang menyeret atas nama lembaga pemerintahan desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat  sepertinya berbuntut panjang .

Hal ini di buktikan dengan koperatif nya sekmat kecamatan sukadana endang sudarman ,S.St , kepada pos berita nasional menyampaikan melalui pesan WHATS APP nya ,( 12,7 ) bahwasanya ; Camat kecamatan sukadana kabupaten ciamis ,Drs Aa Hendarsin beserta tim lain – lainnya sudah memanggil yang bersangkutan yaitu saudara warto kepala desa margaharja untuk di mintai keterangan dan pertanggung jawabanya “ucapnya.

Dan sekmat sukadana ciamis endang sudarman ,S.St , juga mengatakan bahwa saudara warto kepala desa margaharja telah berjanji dengan mengucap kata insha alloh akan segera menyelesaikanya minggu – minggu ini ucapnya.

Dan untuk selanjutnya silahkan pos berita nasional koordinasi langsung dengan pak kades “tandasnya.

Tak cukup sampai disitu pos berita nasional kembali menghubungi perangkat desa margaharja bernama Herdiana melalui sambungan telpon , Herdiana menjelaskan apa yang di ucapkan oleh bapak sekmat endang sudarman ,S.St , dan bapak camat kecamatan sukadana Drs Aa Hendarsin itu adalah benar “ucapnya bahwa bapak warto kades margaharja pada saat di panggil ke kantor kecamatan sukadana telah berjanji dalam minggu – minggu ini akan membereskan persoalan ini” Jelasnya.

Tepat tanggal 18/7 pos berita nasional mendapatkan telpon dari bapak eman dan ibu usi ( selaku penggarap )mereka menyampaikan bawasanya ; camat kecamatan sukadana ciamis Drs Aa Hendarsin beserta bapak sekmat nya endang sudarman ,S.St telah mendatangi rumah kediamannya ” ucapnya.

Dan alhasil dari pada obrolan bapak camat dan bapak sekmat mengatakan bahwa dalam minggu – minggu ini insha alloh saudara warto kepada desa margaharja telah berjanji kepada kami akan sesegera membereskan persoalan ini ucapnya dan untuk masalah pemberesan nya saya tidak mengetahuinya “jelasnya.

Selain dari pada itu kata ibu usi , bapak camat dan bapak sekmat juga mengatakan bila nanti saudara warto kepala desa margaharja mengingkari atas janjinya dan atau sama sekali tidak ada pemberesannya maka itu akan ada sangsinya sesuai peraturan perundang – undangan “ungkapnya.

Tepat tanggal 22/7 , bapak eman dan ibu usi kembali menghubungi pos berita nasional menurutnya bahwa ; saya telah mendatangi kantor desa margaharja dan saat itu saya bertemu langsung dengan bapak warto kepala desa margaharja namun sangat saya sesalkan , kades margaharja sama sekali tidak ada niatan baik untuk membereskannya dan yang ada dengan nada membentak malah memerintahkan saya untuk membereskannya sendiri  “ungkapnya.

Dan masih di waktu yang sama ibu usi juga mengatakan bahwa dirinya telah beberapa kali mendatangi kantor camat kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat , namun selalu di sampaikan bahwa bapak camat dan bapak sekmat nya selalu saja tidak ada di kantor nya “jelasnya.

Atas dasar hal ini Pos berita nasional 22/7 kembali menghubungi kades margaharja melalui sambungan telepon WHATSAPP , namun sangat di sesalkan bapak warto kades margaharga kecamatan sukadana sepertinya lagi sibuk dan atau ada kemungkinan belum ada kesiapan untuk menjawab pertanyaan jurnalis pos berita nasional atas semua ucapan dan ungkapan manis yang telah di janjikan oleh nya pada saat dirinya berkunjung ke kantor pos berita nasional di kota banjar jawa barat .

Dan berikut ini alhasil petikan wawancara pos berita nasional dengan saudara warto kepala desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat beberapa bulan lalu ;

Menurutnya dalam hal persoalaan ini saya selaku kepala desa margaharja mengakui bersalah telah menandatangani isi surat pernyataan penyerahan lahan tanah tertanggal 11 November 2021 yang di sodorkan oleh saudara iwan kosiwan warga desa margaharja , dengan sebelum nya tampa terlebih dahulu mengkonfirmasi tentang kebenaran dan keabsahannya kepada bapak eman selaku pemegang hak garap nya “ucapnya.

selain dari pada itu , ujar warto kades margaharja “saya juga mengakuinya telah menandatangani isi surat pernyataan tertanggal 11 November 2021 tersebut ,sebagai dasarnya karna saking percayanya kepada saudara iwan kosiwan “jelasnya .

Dan untuk selanjutnya kepada pos berita nasional saudara warto kades margaharja mengatakan bahwasanya sebagaimana telah saya sampaikan pada saat saya mendatangi rumah kediaman bapak eman di desa margajaya “ucapnya.

Memang benar sebelum saya menjadi kepala desa margaharja ,tepat nya pada tanggal 26 nopember 2020 saya adalah sebagai ketua Ormas sarikat petani pasundan wilayah desa margaharja “jelasnya

Dan benar sesuai kwitansi tertanggal 26 nopember 2020 saya mengakui pernah melakukan transaksi jual beli lahan tanah garapan atas nama penggarap bapak eman yaitu seluas 1050 bata , dan pada saat itu saya bertindak untuk atas nama Hj .Dony somawijaya ,warga desa jatinegara kecamatan rajadesa ciamis selaku pembeli lahan tanah garapan hak garap bapak eman “ujarnya.

Dan dalam hal persoalan ini terhitung sedari 26 nopember 2020 hingga saat ini saya menjadi kepala desa margaharja , saya mengakui belum menuntaskanya sehubungan Hj. Dony somawijaya sangat sulit untuk di hubungi nya “pungkasnya.