TERKAIT DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN TANAH GARAPAN MILIK NEGARA, PENGGARAP SEBUT KADES MARGAHARJA SALAH GUNAKAN KEWENANGAN

Laporan Jurnalis : JH 898

CIAMIS – Pos Berita Nasional,
Melihat data bukti SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN LAHAN TANAH NEGARA Blok Pasir Kuda wilayah Desa Margaharja Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis,tertanggal 11 Nopemper 2021 ,

terkesan Janggal  melihat di atas surat pernyataan tersebut di tanda tangani oleh saudara iwan kosiwan tertulis selaku penerima lahan tanah sekaligus mengaku sebagai ketua OTL SPP ( Sarikat Petani Pasundan ) dan juga oleh kepala desa margaharja ( bernama warto ) bersaksi atas nama pemdes margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat .

SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN LAHAN TANAH tersebut di duga  FIKTIF alias Di duga BODONG .

Penelusuran ,awak media Pos Berita Nasional nampak di atas SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN LAHAN TANAH MILIK NEGARA tersebut tercantumkan atas nama:

1. H. DONY SOMA WIJAYA alamat jatinagara kecamatan raja desa ciamis tertulis sebagai PIHAK KE SATU selaku yang menyerahkan lahan tanah negara .
2. EMAN alamat dusun cijoho desa margajaya tertulis selaku PIHAK KE DUA atas nama yang menyerahkan lahan tanah negara .

Informasi di dapat Dalam hal ini menurut penuturan bapak eman bahwa SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN LAHAN TANAH tersebut di duga  FIKTIF alias Di duga BODONG , saya tidak merasa menandatangi nya dan saya sama sekali pernah melihat adanya bukti surat pernyataan tersebut dan kalaupun ada , itu hanyalah akal akalan dari saudara iwan kosiwan dan saudara warto kepala desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat “ungkapnya.

Lebih lanjut menuturkan  bahwa dalam hal ini perlu saya menyampaikan dengan sebenarnya bahwa lahan tanah HAK MILIK NEGARA yang selama bertahun – tahun saya menggarapnya ( seluas 1050 bata ) itu telah saya tanami berbagai macam jenis tumbuhan dari mulai pohon albu, pohon kelapa,pohon jengkol,pohon lengkeng ,pohon jeruk dan masih banyak pohon pohon lainya , dan lahan tanah  HAK MILIK NEGARA yang saya garap tersebut bukan Alhasil pemberian dari saudara IWAN KOSIWAN dan atau dari saudara WARTO ( kepala desa Margaharja ),melainkan alhasil dari jerih payah  saya karena  ingin sekali bertani PEMBELIAN dari saudara SUHAYAT , warga desa margaharja yang pada saat itu saudara SUHAYAT menjabat sebagai Ketua SPP ( Sarikat Petani Pasundan ) Wilayah Desa Margaharja Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis Jawa Barat, ( Periode 2017 ) hingga jabatan saudara SUHAYAT di gantikan oleh saudara WARTO.( yang saat ini menjabat kepala desa margaharja ) bebernya.

Kades margaharja BP. Warto

Dalam hal ini awak media Pos Berita nasional sudah sering kali mendatangi kantor desa margaharja dan bertemu langsung dengan saudara WARTO ( kades margaharja ) tiada lain untuk mempertanyakan tentang hal ini  kebenaranya.

Sebagaimana tercantumkan di atas SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN LAHAN TANAH MILIK NEGARA tertanggal 11 Nofember 2021 di sebutkan bahwa saudara warto kepala desa margaharja turut mengetahuinya sekaligus turut mengesahkanya ,yang padahal surat pernyataan tersebut menurut bapak eman jelas adalah surat pernyataan di duga fiktif alias di duga bodong .

Dan berikut ini jawaban dari saudara WARTO kades margaharja pada sat di wawancara POS BERITA NASIONAL ;
bahwa Saya mengakui bersalah pada saat menandatangani surat pernyataan tersebut terlalu percaya sama saudara iwan kosiwan yang menyebutkan bahwa bapak eman telah sepakat mengembalikan lahan tanah negara yang selama bertahun tahun di garaf nya .
Dan saya juga  sudah berupaya mengundang saudara IWAN KOSIWAN untuk datang ke kantor desa margaharja akan tetapi saudara IWAN KOSIWAN selalu mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota . Oleh karena itu Saya siap menerima apapun resiko dan konsekwensinya adapun harus turun dari jabatan kades dan harus di penjara karna dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan penjualan lahan tanah hak milik negara blok pasir kuda wilayah desa margaharja yang di anggap  telah bersekongkol dengan saudara iwan kosiwan . Saya mengakui pula telah  telah berjanji saat itu kepada bapak eman di hadapan jurnalis POS BERITA NASIONAL akan mengganti dengan uang sebagai dampak dari kerugian nya. .

Namun hingga saat ini ujar EMAN telah lebih kurang satu tahunan saudara warto kades margaharja sama sekali tidak ada niatan baik untuk menuntaskanya  “ungkap nya dengan nada kesal.

Dan saya memohon kepada pos berita nasional untuk meneruskan nya ke kantor BPN PUSAT untuk dapat meninjau ulang keberadaan STATUS lahan tanah milik negara blok pasir kuda yang berada di wilayah desa margaharja kecamatan sukadana kabupaten ciamis jawa barat . pungkasnya.