Panti Pijat Melanggar PPKM Darurat, Kades Gunung Putri Akan Tindak Tegas

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Langgar jam Operasional PPKM Darurat, Panti Pijat di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor digerebek Tim Gabungan (Timgab) Satgas Covid-19 Desa Gunung Putri. Senin, (12/07/2021).

Tim gabungan Satgas Covid-19 Desa Gunung Putri yang terdiri dari gabungan aparatur Pemerintah Desa Gunung Putri, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPM, BPD dan Karang Taruna Desa Gunung Putri pada Minggu Malam (11/07) melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang diduga masih kerap melanggar aturan jam operasional di masa PPKM Darurat ini.

Daman Huri, Kepala Desa Gunung Putri yang langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) berujar, pada malam Senin tadi sudah diadakan sidak PPKM darurat.

“Salah satu yang kita dapatkan yaitu adanya panti pijat yang tidak berizin dan masih beroperasi” ujar kades kepada awak media.

Di dalamnya, lanjut Daman Huri, ada 1 pengelola, 2 karyawan dan ada 2 pelanggan, para pelanggar PPKM Darurat ini langsung diboyong ke Kantor Desa Gunung Putri untuk dimintai keterangan.

“Setelah dimintai keterangan maka didapatkan ada pelanggaran PPKM darurat dan panti pijat yang berlokasi di RW 10 ini tidak berizin” lanjutnya.

Dalam hal ini, Kades Gunung Putri menemui adanya aktivitas pijat yang menurutnya tak patut dijadikan untuk mencari nafkah.

“Dilantai 2, saya temukan ada pengunjung beserta pelanggan, keduanya tidak menggunakan busana sama sekali” ucap Daman Huri.

Setelah mendapatkan keterangan, panti pijit tak berizin ini, Daman Huri selaku Kades Gunung Putri memberikan sanksi administrasi berupa penandatanganan surat pernyataan dan akan ada pemanggilan pemilik panti pijat tersebut.

“Pada hari Selasa nanti akan dilakukan panggilan pemilik panti pijat, RT, RW, beserta pemilik ruko tersebut dan kemungkinan tidak akan diberikan untuk beroperasi kembali” pungkasnya.