Marak TI di Kota Pangkalpinang Kapolda Babel Katakan ON Going Proses

Laporan Tim

PANGKALPINANG – Maraknya TI ilegal di kota yang dijuluki kota seribu senyum mendapat sorotan tegas dari kapolda, sebelumnya dimedia ini telah memuat dengan judul “Komisi III DPRD Pangkalpinang Desak Pemkot dan APH Tertibkan Tambang Ilegal di Kota Pangkalpinang” kala itu, selasa 22/06/2021.

Aparat terkait baik dari Pemda/Pemkot maupun Anggota DPRD kota sampai turun sidak langsung ke lapangan menyaksikan unit-unit mesin yang digunakan para oknum untuk menambang

Mirisnya lagi walau sudah diberikan himbauan dan peringatan bahkan unitnyapun diangkut pihak sat POL PP kota Pangkalpinang, hal itu tidak membuat oknum-oknum penambang tersebut jera bahkan baru bebarapa hari ditertibkan diam-diam kembali lagi beroprasi.

Wakil Ketua dari Komisi III DPRD kota Pangkalpinang (Arnadi) saat itu menegaskan, Pemkot Pangkalpinang sendiri sudah mengeluarkan aturan bahwa tidak ada perda yang mengatur tentang zona tambang alias tidak ada area tambang, sebagai mana Perda no 1 tahun 2012 itu jelas tidak ada penambangan di kota pangkalpinang dan ada sanksi pidananya,” jelasnya.

Kapolda Babel Irjen Pol Drs Anang Syrif Hidayat saat dikonfirmasi awak media ini terkait maraknya TI ilegal di kota Pangkalpinang tegas dikatakannya, Tunggu saja, masih on going prosses.