Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Satuan Tugas Covid-19 gabungan Muspika Sukamakmur, membubarkan kerumunan pengunjung di lokasi Cafe Ki Demang Desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur, kabupaten Bogor, di masa penerapan PPKM Level 4.Sabtu 24/07/2021
Dalam pelanggaran PPKM Level 4 ini, seperti melebihi jam malam dan juga ditemukan adanya kerumunan, Maka Cafe Ki Demang ini ditutup sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” Ucap kasi trantib Pol PP kecamatan Sukamakmur.
Ketika ditanya awak media, apa sanksi dari pengusaha yang melanggar PPKM tersebut, pihak Satpol PP kecamatan mengatakan jika hal itu bukan kewenangannya,Tapi persoalan ini sudah kami laporkan ke Mako Pol PP kabupaten untuk ditindaklanjuti,”papar Edi.
Sebelumnya diberitakan, Cafe Ki Demang di Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur kabupaten Bogor, disinyalir mengangkangi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pasalnya, usaha ini masih menyediakan makan ditempat sehingga menimbulkan kerumunan.
Namun hal itu tidak diindahkan oleh resto Ki Demang, yang berada tepat di kaki Gunung Batu Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, terlihat jelas tidak mengikuti aturan pemerintah tentang PPKM, dengan adanya pengunjung yang membludak yang didominasi pengunjung dari luar daerah.
“Betul itu terlihat jelas dari nomor plat kendaran dari luar daerah. Ini sudah terjadi selama adanya aturan pemerintah, bahkan ada live musik sampai larut malam yang sangat menganggu warga sekitaran,” kata JR warga setempat,Sabtu (24/07/21).
Menurut JR, kondisi ini dirasa sangat mengganggu. Anehnya, meski demikian tidak terlihat adanya himbauan dari Satgassus Covid-19 desa maupun kecamatan.
“Saya minta hal ini ada teguran selepas Resto itu siapa pemiliknya. Pemerintah harus berlaku adil, karena ini menyangkut khalayak hidup orang banyak dan bukan hanya sekelompok warga yang bekerja disana. Karena, inikan musibah dunia dan kita harus taat aturan,” pungkasnya.