Ahli Tata Ruang Sebut Site Plan Milik PT Ferry Sonneville Cacat Hukum

Laporan Jurnalis : A.Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Ahli Tata Ruang, Yayat Supriatna mensinyalir sejumlah lahan di wilayah Kecamatan Gunung Putri yang belum dibebaskan pada revisi siteplan kedua tahun 2004 PT Ferry Sonneville (FS) diduga cacat hukum. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor malah menerbitkan site plan PT FS didasari sejumlah lahan hanya berstatus Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). Jum’at (6/8/21) ungkapnya.

Menurut warga perumahan PT IPI, Rijal menuturkan, saat ini lahan Fasos Fasum di dalam perumahan yang saat ini dikuasai oleh PT FS sudah banyak yang hilang. Malah, sebagian lahan milik umum tersebut ada yang sudah di kavlingkan oleh PT FS.

“Memang sudah gak ada Fasos Fasum didalam Perumahan kami, malah ada sebagian Fasos Fasum yang di kavling oleh pengembang dan akan diperjual belikan,” Pungkasnya. maka siteplan tersebut belum sah.

Dalam proses izin prinsip itu jelas, lahan harus sudah status pemilik atau pemohonnya,” tegas Yayat menambahkan.

Dosen Universitas Trisakti tersebut menerangkan, kejanggalan terjadi ketika pemerintah dapat menerbitkan perizinan tanpa dasar kepemilikan lahan pemohon tersebut. “Itu pertanyaannya, bagaimana bisa disahkan kalau kepemilikan lahannya saja belum atas nama pemohon tersebut,” terangnya.

Bukan hanya itu, PT FS melakukan revisi siteplan ketiga yang direvisi pada Tahun 2016 dengan menghilangkan lahan 70 hektar termasuk di dalamnya Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dan masih menggunakan persyaratan yang sama dengan hanya PPJB. Pria S1 lulusan Universitas Indonesia (UI) tersebut mengungkapkan, perubahan siteplan diharamkan menghilangkan kewajiban pengembang.

“Kalau ada PSU yang hilang atau tidak sesuai dengan peraturan itu jelas pelanggaran hukum. Karena kewajiban pengembang itu diatur dalam Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.

Menurut warga perumahan PT IPI, Rijal menuturkan, saat ini lahan Fasos Fasum di dalam perumahan yang saat ini dikuasai oleh PT FS sudah banyak yang hilang. Malah, sebagian lahan milik umum tersebut ada yang sudah di kavlingkan oleh PT FS.

“Memang sudah gak ada Fasos Fasum didalam Perumahan kami, malah ada sebagian Fasos Fasum yang di kavling oleh pengembang dan akan diperjual belikan,” Pungkasnya.