Sat Res Narkoba Polres Bangka Bekuk JEK Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Laporan Baim

BANGKA – Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil membeku pelaku tindak pidana Narkotika diduga jenis sabu, tempat kejadian perkara (TKP) I, Jalan S. Parman Lingkungan Nelayan I Kec.Sungailiat Kab.Bangka, TKP II
di Lingkungan Nelayan II Kel.Sungailiat Kec.Sungailiat Kab.Bangka, sekira pukul 21.00 Wib. Senin ( 23 Agustus 2021).

“Tersangka JEK (33 Thn), berperan
melakukan tindak pidana diduga menjual membeli menjadi perantara dan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu,” kata Kasat Narkoba Iptu Deni Upek seizin Kapolres Bangka.

Berikut kronologis yang dijelaskan Kasat Narkoba, telah dilakukan penangkapan terhadap tsk an. JEK hari Senin, tgl 23 Agustus 2021, pukul 21.00 wib, Di Jalan S. Parman Lingkungan Nelayan I Kec.Sungailiat Kab.Bangka, berawal dari info masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan transaksi narkoba jenis shabu Di Jalan S. Parman Lingkungan Nelayan I Kec.Sungailiat Kab.Bangka, setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diinfokan,” terang Kasat Narkoba.

“Anggota satresnarkoba melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledah badan, pakaian dan lingkungan sekitar yang disaksikan oleh ketua RT setempat, kemudian di temukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di temukan tergeletak di pinggir jalan di bungkus dengan 1(satu) bungkus plastik warna hitam kecil dan di kemas dalam kemasan bungkus sosis,”terang Kasat.

Lebih lanjut diterangkan Kasat, 7(tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di temukan di dalam kotak rokok djitoe yang di bungkus dengan kertas dan di kemas dalam kemasan bungkus sosis,1(satu) unit handphone merek Xiaomi warna Gold, 1 (satu) unit sepeda motor mrek Yamaha Mio Soul warna hijau.

“Kemudian anggota satresnarkoba melakukan introgasi dan di lakukan pengembangan ke rumah orang tua yang bersangkutan (JEK) beralamat di Lingkungan Nelayan II Kec.sungailiat Kab.Bangka ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di temukan di dalam kotak rokok sampurna dan di bungkus dengan 1(satu) buah masker warna hijau, 1 (satu) bal plastik strip bening, 1(satu) buah timbangan digital warna silver,” ungkap Kasat.

Barang Bukti (BB), 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil dan ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu (bruto 5,76 gram), 5 (lima) lembar kertas timah rokok ukuran kecil, 2 (dua) lembar plastik warna hitam ukuran kecil,1 (satu) buah masker warna hijau, 8 (delapan) buah bungkus kemasan sosis, 1 (satu) bal plastik strip bening, 1 (satu) buah rokok djitoe, 1 (satu) buah rokok sampurna, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna Gold, 1 (satu) unit sepeda motor mrek Yamaha Mio Soul warna hijau.

Barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.