SS Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dibekuk Tim Gradak Polres Bangka

Laporan Baim

BANGKA – SS  Als Putra (28tahun), merupakan pelaku Tindak Pidana diduga menjual membeli menjadi perantara dan atau memiliki, menyimpan,menguasai narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, dibekuk Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, Minggu Tanggal 31 Oktober 202, sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Eddy Yuliansyah seizin Kapolres Bangka mengatakan, penangkapan terhadap Tsk. SS  Alias Putra, di bukit betung komplek pemda Kec. Sungailiat Kab.Bangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukannya  trangsaksi narkoba jenis shabu, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasat Narkoba.

“Penggeledah badan, pakaian dilakukan terhadap TSK dan lingkungan sekitar yang disaksikan oleh ketua RT setempat, kemudian di temukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di simpang gang rumah Tsk,” ucap Kasat Narkoba.

Barang bukti yang ditemukan masing – masing di bungkus dengan,1 (satu) lembar plastik warna silver, 1 (satu) lembar plastik putih dan 1 (satu) buah korek gas warna merah.

Lanjut kasat, kemudian 1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di bungkus dengan kertas warna hitam yang di tempel oleh Tsk di tiang listrik depan Akbid Permata Nusantara.

1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalam tutup botol bekas shampo warna hijau yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di pinggir aspal samping rumah Tsk.

5 (lima) bungkus plastik bening yang berada di dalam toples taperwer kecil warna unggu yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di dapur rumah tsk.

1 (satu) bungkus plastik bening yang di bungkus dengan kertas warna hitam yang berisikan kristal putih  yang diduga narkotika jenis shabu di samping rumah Tsk, 1(satu) unit handphone merk vivo warna biru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

Modus operandi yang dilakukan Tersangka SS Alias Putra, “Melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara melempar narkotika jenis sabu di sekitar rumah Tsk terlebih dahulu, setelah pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka, kemudian tersangka memberitahukan alamat titik narkotika jenis sabu yang telah dilemparnya,” ungkap Kasat Narkoba.

Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mako Polres Bangka, adapun barang buktinya antara lain, 11 (sebelas) bungkus plastik bening  yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ( bruto 3,3 gram ), 1 ( satu) unit handphone mrek vivo warna biru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah taperwer kecil warna unggu, 2 (dua) lembar kertas warna hitam, 1 (satu) buah tutup botol bekas shampo warna hijau, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) lembar plastik warna silver, 1 (satu) lembar plastik warna putih.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Eddy Yuliansyah Kasat Narkoba Polres Bangka.