BNNP Kep Babel Bekuk 1 Orang TSK Pengedar Narkotika Diduga Jenis Sabu Se-Berat 2Kg

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 23/7/2020, Bangka Belitung (BABEL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kep Babel berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram Narkotika diduga jenis Sabu sebarat 2kg, dan menangkap tersangkanya (Recidivis) Inisial “B S” 38 Tahun warga Tanjungpinang Timur, Kota Batam, saat dibekuk TKP : Pinggir Pantai Siangau Pala Teluk Limau, Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Prov Babel Brigjen Pol Nanang Hadiyanto, didampingi Kabid pemberantasan AKBP Noer Wisnanto, Kamis 23/7/2020.

Hadir dalam Giat tersebut, Beacukai Pangkalpinang, Direktorat Narkoba Polda Babel, Lapas Sustik.

Brigjen Pol Nanang Hadiyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan
Kronologis kejadiannya, Pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis shabu ke Pulau Bangka dari Kepulauan Riau, tepatnya Dabo Singkep yang dikirim menggunakan Jalur Laut dengan Kapal Motor (Speed) Tempel. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Pelapor, Tim Dakjar BNNP kemudian berkoordinasi dengan Tim Gabungan Bea Cukai, Polda Kep Babel, dan Polairud untuk melakukan penyelidikan terhadap target operasi yang diperkirakan seorang laki-laki akan tiba di Pulau Bangka pada keesokan hari Sabtu, 18 Juli 2020,” ungkap Kep BNNP Prov Babel.

“Pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 22.30 wib pelapor dan tim mendapat informasi bahwa kurir pengirim telah sampai di Pulau Lalang dan segera menyebrang ke Pulau Bangka, diperkirakan akan berlabuh di sekitaran Belinyu sampai dengan Penyusuk. Atas informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kep. Babel dibagi menjadi beberapa tim dan menyebar ke beberapa titik. Pada hari Sabtu, sekira pukul 04.00 wib Tim kembali mendapat informasi bahwa Kapal Kurir Pengirim telah berangkat dari Pulau Lalang (Pulau Mama) menuju Pulau Bangka dan beralih tempah
berlabuh di Teluk Limau, Pantai Siangau. Oleh karena itu Tim Dakjar langsung menuju dan menyebar ke daerah Teluk Limau,” Bebernya.

Sekira Pukul 06.200 wib Tim Polairud mengelilingi Pantai Siangau
menggunakan Speed, dan dijumpai Speed yang diduga ditumpangi oleh
Kurir Pengirim. Pada saat melakukan pengejaran, Tim hanya dapat
mengamankan seorang laki-laki yang merupakan target operasi dan
diketahui berperan sebagai kurir pengirim. Setelah diamankan, dan
dilakukan penggeladahan terhadap laki-laki tersebut ditemukan 2 (dua)
bungkus besar plastik kemasan Teh China warna kuning yang berisi Kristal
Putih diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam Tas Ransel warna Biru Dongker, 1 (satu) unit HP Samsung J3 warna Gold, dan Uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 16 lembar atau senilai Rp. 800.000,” Jelas Nanang.

Barang Bukti Narkotika :
2 (dua) bungkus besar plastik kemasan Teh China warna kuning yang berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu

Barang Bukti Non Narkotika :
1 (unit) Handphone Samsung J3 warna Gold, Uang senilai Rp 800.000,- (pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 16 lembar), dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna Biru Dongker “B S” menyewa Speed untuk membawa Narkotika menggunakan jalur perairan dari Pulau Lalang menuju Pulau Bangka tepatnya di Teluk Limau. BB Narkotika diambil di Pulau Lalang yang sebelumnya ditanam di gundukan pasir di dalam tong oleh seseorang pesuruh Bos Atas (tidak diketahui orang dan identitasnya),”Terang Nanang.

Tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan, serta pengulangan tindak pidana narkotika golongan I
bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Primair : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Subsidair : Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana palingsingkat 6 Tahun maksimal pidana mati,” Tegas Orang nomor satu dilingkungan BNNP Prov Babel.