Tim Gabungan BNNP Babel Gagalkan Peredaran 1 Kg Narkotika Jenis Sabu dan Membekuk 4 Orang Tersangka

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 16/3/2020, PANGKALPINANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kep. Bangka Belitung yang berada di Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemprov Babel menggelar Konferensi Pers pengungkapan peredaran gelap barang haram Narkotika jenis Sabu seberat 1000 gram (1 Kg) dan mengamankan barang bukti lainnya berupa 5 unit HP masing-masing (dua merek Nokia black senter warna putih, dua merek Nokia black senter warna hitam dan satu merek Oppo Rose Gold), Boarding pass An. DS Bin K, tujuan Batam-Pangkalpinang, satu tas salempang warna hitam dan satu unit kapal motor kayu pompong 6 GT. Giat berlangsung di Lobi Kantor BNNP Prov Babel. Senin (16/3/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNP Prov Kep. Babel beserta jajarannya, Kepala Beacukai Pangkalbalam, Direktur Narkotika Polda Babel diwakili, Jajaran Polairud Polda Kep. Babel dan para insan Pers.

Tim Gabungan yang terdiri dari BNNP, Beacukai, Polda Kep Babel, Polairud berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dan Barang Bukti Lainnya.

Menahan 4 orang tersangka masing- masing berinisial DSK 30 thn (Recedivis) asal Cirebon Jawa barat, inisial R 44 thn asal Tj Kelit Kepulauan Riau, inisial SH 35 thn asal Pekajang Kepulauan Riau, inisial DS 41 thn asal kota Batam Kepulauan Riau.

Kepala BNNP Prov Babel mengatakan, Modus Operandi yang mereka lakukan para Tsk, DSK, R dan SH, membawa Narkotika melalui perairan menggunakan kapal kayu yang nantinya akan bertemu di Pangkalpinang setelah Narkotika yang dibawa ketiga tersangka telah sampai di darat (kurir.red)

Diutarankannya ” Tiga kurir yang menggunakan kapal kayu tersebut melalui perairan pulau Bangka via perairan Dabo dan perairan kepulauan Tujuh sekira pukul 05.00 Wib. Tgl 11 Maret 2020, singgah dibeberpa pulau untuk mengisi Ransum (Logistik), sekira pukul 11.00 Wib. Tgl 12 Maret 2020, Kapal kurir telah tiba di Perairan Bangka, selanjutnya Tim langsung berkoordinasi melakukan pengejaran dengan menggunakan speedboat sekira pukul 17.45 WIB, Tim berhasil menemukan kapal kayu pompong milik kurir di Perairan Sungailiat hingga akhirnya mengamankan tiga orang Tsk, saat diamankan, salah satu Tsk membuang tas selempang yang di dalamnya berisikan 1 bungkus besar Narkotika berbentuk kristal, sedangkan pengendali (DS alias B) berangkat dari Batam mengunakan jalur udara. Tim sudah mengendus keberadaan pengendali di salah salah satu penginapan di kampung Jeruk Air Mesu Pangkalan baru Bangka Tengah dan Tim berhasil mengamankan Pengendali sekira pukul 20.00 Wib,” ungkap Kepala BNNP Brigjen Pol Drs. Nanang Hadianto.

Lebih lanjut ditambahkannya, “Para tersangka berhasil ditangkap didua tempat yang berbeda antara lain, ditangkap di atas kapal motor pompong di perairan Sungailiat depan pantai tikus Kab. Bangka dan Tsk lainnya ditangkap di salah satu penginapan di Kp. Jeruk AirMesu Pangkalan Baru Kab.Tengah.

Selanjutnya keempat tersangka meringkuk di sel tahanan BNNP Kep. Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Ancaman Pidana Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a. Tersangka terancam Hukuman maksimal 20 tahun Penjara paling singkat 4 tahun penjara.