Laporan Baim,Tim
BABAR – Aksi damai dan tertib dari masyarakat desa Bakit di halaman Kantor Bupati Bangka Barat, diterima Dandim 0431/Babar Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa, S.Sos bersama Forkopimda, Rabu (25/8/2021).
Dandim 0431/Babar Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa, S.Sos mengatakan, sesuai tugas masing masing saat ini sedang menghadapi permasalahan covid-19.
“Saat ini kita sedang mengalami pandemi covid-19, yang tadinya level 4 berubah level 3, itu upaya-upaya kita supaya ibu-ibu ini yang tadinya bekerja jualan bisa berjualan lagi, Jadi kerja kita ini bukan hanya mengurusi yang di sana saja (Bakit), setiap hari kita berkumpul guna mendata wilayah mana saja yang bermasalah,” kata Dandim
Turut pula hadir, Bupati Babar H. Sukirman, SH Kapolres Babar Agus Siswanto SH.,S.I.K.,MH, Wakil Bupati Babar Bong Ming-Ming, SE, Asisten I Babar Drs Heru Warsito, Kabag Ops Polres Babar Kompol Evrie Susanto, Kasat Pol PP Babar Sidarta Gautama, Kakesbangpol Babar Yusuf Yudhoyono, Kapolsek Jebus Kompol M. Soleh, Kapolsek Muntok AKP Robert D. H.Tampubolon, SH, Kasat Airud Muntok AKP Candra, Kasat Shabara Polres Babar AKP Suhairi, Pasi Ops Kodim 0431/Babar Lettu Inf Aflianto, Dan Unit Inteldim 0431/Babar Letda Inf Zulkifli, Kasat Intelkam Polres Babar Iptu Anton Dewantoro, SE dan Anggota Kodim 0431/Babar serta Para Masyarakat Desa Bakik Kec. Parittiga.
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Bakit menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan menuntut agar TI selam milik mereka diijinkan untuk menambang di Perairan Teluk Kelabat bersama TI Ponton milik PT. LSM.
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming-ming, SE mengatakan, Beri kami waktu untuk mengajukan permasalahan ini ke Pemprov Babel, dikarenakan zona wilayah batas laut dimiliki oleh Pemprov Babel dan setelah mendapatkan keputusan kita akan memanggil kembali para perwakilan masyarakat untuk mendiskusikan hasil keputusan dari Pemprov Babel,” terangnya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH.,S.IK.,MH., pun menypaikan, aktivitas tambang yang tidak memiliki ijin atau ilegal di manapun tidak diperbolehkan karena semuanya harus mengikuti aturan.
Namun bila berkaitan dengan warga setempat, kita evaluasi, akan tetapi TI selam itu secara aturan memang gak bisa. mungkin TI Tower dan yang lain. hal ini akan sampaikan di Forkopimda pusat karena kewenangan dan berkaitan dengan larangan dan perijinan,” pungkasnya.