Laporan Jurnalis Jajat
Bogor Pos Berita Nasional-Pendirian perusahaan pengolahan limbah yang berlokasi di Desa Telajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Kamis 23 September 2021
Pendirian perusahaan memang harus mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditentukan, seperti halnya perijinan, setiap pendirian perusahaan diharuskan memenuhi persyaratan salaha satunya Perijinan yang di keluatkan oleh dinas terkait , namun sebelum menempuh perijinan teraebut,pihak perusahaan harus menempuh ijin dari bawah terlebih dahulu,seperti ijin lingkungan,atau wilayah yang di tandatangani oleh kepala desa atau kelurahan.
Setelah lingkungan atau wilayah menyetujuinya,barulah ijin tersebut bisa di urus di tingkat kabupaten.
Seperti PT.TENG PEI ENERGY TECHNOLOGY yang terletak di Desa Telajung Udik ini,Dari mulai pendirian,pemilik PT / perusahaan tersebut sudah menempuh Perijinan dari milai ijin lingkungan sampai dengan ke tingakat kabupaten.
Hermansyah selaku staf di perusahaan tersebut menuturkan bahwa”Selain ijin lingkungan dan segala macamnya kita sudah urus semua,namun kita belum melai beroprasi karena kita masih dalam tahap pembenahan,adapun karyawan yang sudah dibekerjakan namun dalam jumlah yg diperlukan aja untuk pembenahan atau perapihan saja,untuk produksi kita belum ada jadwal yang pasti karena mesin yang akan dipergunakan juga belum datang dan terpasang.”Lanjutnya
,”Hermansyah berharap,agar setelah berdirinya perusahaan ini,selain bisa memanfaatkan limbah juga bisa membantu masyarakat sekitar dalam hal pemberdayaan,atau mempekerjakanya, juga akan selalu bersinergi dan bekerjasama demi mendorong perekonomian masyarakat sekitar.”Ungkapnya