Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Puluhan warga Kampung Parung Tanjung, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri,Kabupaten Bogor, melakukan aksi penutupan jalan menuju ke sejumlah perusahaan yang melintasi akses jalan yang di klaim milik salah satu warga bernama Nemin CS. Hal itu dilakukan, lantaran pihak Nemin Cs belum pernah melakukan jual beli tanah dan dijadikan akses jalan menuju ke 10 perusahaan yang melintasi jalan tersebut. Senin (27/9/21).
Dalam aksi penutupan akses jalan tersebut, sempat terjadi kericuhan yang dipicu oleh salah satu pihak perusahaan yakni dari Pengamanan PT Megasari Makmur (MM), yang mencoba membuka penutup akses oleh puluhan Security perusahaan.
Menurut Ahli waris Nemin CS, Ade Sunarya mengatakan, awal mula pihaknya melakukan aksi tersebut lantaran adanya pemecatan 12 Karyawan oleh PT MM salahsatunya adalah pihak ahli waris dengan tanpa alasan. Padahal, akses jalan tersebut diakuinya adalah milik keluarganya yang belum pernah dibebaskan oleh peeusahaan manapun.
“Awal mulanya memang adanya pengurangan karyawan oleh perusahaan, makannya kami melakukan aksi ini. Lalu pihak peursahaan juga menggunakan akses lahan milik keluarga saya, jadi hak saya dong mau ditutup juga,” Tegas Ade Suryana dilokasi Aksi kepasa wartawan.
Ade menambahkan, sebelum aksi saat ini, pihaknya pernah melakukan aksi serupa. Namun, PT MM malah melaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana ke Polres Bogor. “Aksi ini sudah yang kedua kali kami lakukan, saat aksi pertama dilaporkan oleh pihak PT MM dan sudah berjalan tanpa ada kejelasa, akhirnya kita lakukan aksi ini dengan bukti kepemilikan lahan yang kami miliki,” Sambung Ade.
Selain itu, Ade juga melaporkan Perdata terkait kepemilikan lahan keluarganya ke Pengadilan Negeri Cibinong yang sampai saat ini masih bergulir. Artinya status tanah akses jalan yang dipakai perusahaan seharusnya berstatus Kuo atau sengketa. “Kami juga laporkan Perdata, namun pihak PT MM tidak bisa memberikan bukti kepemilikan lahan yang saat ini dijadikan akses jalan oleh 10 perusahaan tersebut. Namun persidangannya masih berjalan dan belum ada putusan, berarti lahan ini statusnya sengketa. Makannya kami tutup, sampai adanya putusan dari Pengadilan,” paparnya.
Dia menegaskan, tidak akan memberikan akses jalan sebelum adanya putusan dari Pengadilan dan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan keluarga. “Kami akan terus lakukan penutupan jalan sampai ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan,” Tukasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan PT Megasari Makmur belum memberikan keterangannya terkait akses jalan yang ditutup tersebut.