Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Jatarnas

Laporan Tim

BABEL – Pemuda berinisial HI (26th) warga Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah berhasil diringkus Tim Jatarnas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

HI yang merupakan seorang residivis ditangkap Tim Jatarnas  karena melakukan tindakan penggelapan sepeda motor. Kamis (07/10/2021)

“Modus HI ini meminjam motor milik korban dengan alasan ingin membeli pulsa, namun ternyata HI tidak kembali lagi dan membawa kabur motor milik korban.” Kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol. A Maladi.

Maladi menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku bermula dari laporan pengaduan tindak pidana penggelapan di Polda Kepulauan Babel yang kemudian diselidiki oleh Tim Jatarnas.

Lanjutnya, Tim Jatarnas langsung menghubungi saksi korban inisial S. Menurut keterangannya, 1 unit motor yamaha Mio J warna hitam telah dibawa kabur oleh pelaku HI.

“Selain membawa kabur 1 unit motor milik korban, HI ini juga membawa kabur 1 unit handphone merk Xiaomi warna putih milik korbanbdengan nama Ikramsyah.” Kata Maladi.

Saat penangkapan pelaku, Tim Jatarnas menemukan barang bukti 1 untit handphone merk Xiaomi warna putih. Dan pelaku juga diinterogasi mengenai 1 unit motor merk Yamaha Mio J.

“Dari pengakuan pelaku bahwa motor tersebut telah dijual olehnya kepada seseorang dengan harha Rp. 2.100.000.” jelas Maladi

Tim Jatarnas pun langsung mengamankan motor Yamaha Mio J warna hitam dan barang bukti lainnya ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut,”imbuhnya.