Dewan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Minta Aparat Tindak Tegas Galian Ilegal

Laporan Jurnalis : Agus Chandra

BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Anggota DPRD Komisi 3 Kabupaten Bogor Jawa Barat, meminta aktivitas tambang ilegal jenis galian C tanah uruk ditindak tegas. Pasalnya kegiatan tersebut semakin marak dan membawa dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan.

Achmad Fathoni Dewan Komisi 3 dari fraksi partai PKS juga meminta pada penegak hukum dan instansi terkait serius menyikapi maraknya tambang ilegal yang ada di kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Aparat juga harus bertindak tanpa pandang bulu. Semua pihak yag terlibat mestinya ditertibkan.

“Mewakili suara rakyat dan juga demi penegakan aturan, saya meminta kepada pihak yang berwenang untuk tindak tegas dan tanpa pandang bulu pelaku usaha pengerukan tanah secara ilegal, karena sudah jelas akan berdampak buruk pada lingkungan kita,” Kata Achmad Fathoni Kamis (7/10/2021).

Fathoni mengatakan, “Sebaiknya Trantib/Satpol-PP bersama pemdes bertindak tegas Tutup kegiatan penambangan salah satunya dengan menutup akses masuk ke area tambang yang sedang beroperasi, sehingga tidak bisa lagi beroperasi”.

Menurutnya, pengerukan tanah secara ilegal dan tidak terkendali, yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berizin, sama saja halnya dengan pencurian. Selain merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, aktivitas yang tidak berizin itu juga merugikan daerah karena tidak berkontribusi pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemdes laporkan ke Polisi, dan Polisi harus segera memprosesnya ke jalur hukum,” ucapnya.

“Pemdes dalam hal ini harus berani melaporkan ke pihak yang berwajib, dan pihak yang berwajib juga harus segera memproses secara hukum galian liar ini,” tegas Achmad Fathoni

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan kepala desa Lulut aktivitas ilegal pengerukan tanah didesa Lulut kecamatan Klapanunggal,Kabupaten Bogor sudah berlangsung lama. Para pelaku usaha sebagian besar memanfaatkan momentum pada kegiatan-kegiatan proyek penjualan tanah.