DICECAL PERTANYAAN, ARDIAN MANTAN PINCAB BRI AKUI TERIMA DUIT DARI AO & DEBITUR

Laporan Tim

PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang kembali menggelar persidangan secara marathon perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI berlangsung cukup seru, Jumat malam (05/11/2021).

Sidang yang diketuai hakim Iwan Gunawan terungkap terang sebagai fakta sidang kalau terdakwa Ardian Henderi Prasetyo selaku mantan pinca BRI telah menerima uang dari debitur dan petugas account officer (AO).

Aliran uang tersebut walau terbilang tidak besar tapi cukup mencoreng citra serta integritas dari BRI sendiri selaku bank BUMN terbesar di tanah air. Yakni sebesar Rp 6 juta.

Uang tersebut diterima Ardian dari debitur Henderi dan AO Redinal. Rincian Rp 3 juta dari debitur Henderi serta dari Redinal yang juga anak buah Ardian Rp 3 juta.

JPU Eko Putra Astaman yang awal mempertanyakan soal penerimaan fulus tersebut. “Iya, Rp 3 juta dari Henderi,” aku Ardian yang menjabat sebagai Pinca kurun 2017 sd 2019. Pengakuan sama juga dari Ardian atas fulus dari anak buahnya, tak lain Redinal, “iya,” ucapnya singkat.

Redinal sendiri kini sudah divonis penjara dalam perkara kluster Sugianto als Aloy. Penerimaan fulus tersebut dikatakan Ardian saat dirinya akan pindah tugas ke Aceh sekitar Oktober 2017. Ardian menolak kalau dikatakan itu sebagai success fee. Dia berdalih penerimaan uang tersebut adalah sebagai tunjangan kinerja (Tukin).

Penerimaan uang receh itu, juga menarik perhatian dari ketua majelis Iwan Gunawan. Iwan meminta ketegasan dari Ardian atas fulus Rp 6 juta tersebut. lagi-lagi Ardian tidak membantahnya. Dia mengatakan kalau uang yang diterima dari Henderi selaku debitur bukan saat on the spot (OTS). Melainkan dalam rangka silaturahmi ke rumah Henderi saat hendak pindah tugas ke Aceh.

“Jauh sebelum OTS. Saya juga gak tahu diberi uangnya, saat itu saya sudah di dalam mobil,” sebutnya.

Henderi sendiri tak lain adalah salah satu dari 15 debitur yang mana kreditnya diputus langsung oleh Ardian. Adapun nilai kredit Henderi sendiri adalah sebesar Rp 3.5 milyar. Lantas Ardian juga dicecar Iwan, apakah Henderi salah satu debitur berstatus kredit macet. “Iya yang mulia, salah satu kredit macet,” jawab Ardian.