Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Dugaan penggunaan bahan material dalam pengerjaan Proyek Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi Cigoha, di Kampung Pasir Kalong, RT 14, RW 04, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari oleh CV. Haskar Persada, disayangkan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor dengan nilai Rp 720.500.000 itu, dinilai akan menjadi proyek bermasalah jika ditemukan kebenaran terksit penggunaan material yang tidak sesuai standar.
“Proyek Pemda dari dana APBD itu pada dasarnya sudah jelas DED atau desain gambar nya serta spek nya, semua ada dalam dokumen kontrak Kontraktor. Bahkan sejak awal sudah membaca dan nenyetujui itu. Kemudian dari segi pengawasan, sangat berlapis. Kok bisa menggunakan material yang ada di sekitar lokasi yang diragukan kwalitasnya,” Tegas Achmad Fathoni kepada awak media, Senin (8/11/21).
Menurut Pria yang biasa disapa Fathoni itu menambahkan, dalam pelaksaan peroyek Pemerintah itu pasti ada konsultan pengawas yang khusus dikontrak dan dibayar. Kemudian di atasnya ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang (Kabid) dan jajaran Sekertaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Bogor.
“Jadi mestinya gak boleh ada kesalahan dalam pengerjaannya. Kalau sampai ada kesalahan pengerjaan tidak sesuai gambar rencana dan spek, saya tidak habis pikir. Dan dapat dipastikan ada kesengajaan,” Paparnya.
Pria yang berasal dari Partai PKS itu meminta agar pihak terkait dapat mengawasi setiap pengerjaan proyek Pemerintah. Agar tidak ada kontraktor yang beniat mengurangi spek, bahkan menggunakan material tidak sesuai spek.
“Jadi saya minta semua pihak menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Mulai kontraktor, konsultan pengawas, PPK dan seterusnya sampai Kadis,” Pungkasnya.