Nasib Baik, 1 Lagi Pincab BRI di Vonis Bebas

Laporan Alpian

PANGKALPINANG – Terdakwa Al Fajeri, divonis bebas setelah dibacakan ketua majelis hakim Iwan Gunawan didampingi dua hakim anggota MHD Takdir dan Warsono, sidang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A, Selasa (30/11/2021) malam.

Mantan Pincab BRI cabang Depati Amir, menyusul rekannya Ardian, Eks Pincab BRI Pangkalpinang, yang telah lebih dulu divonis bebas.

Majelis hakim menyebutkan, mantan Pincab BRI cabang Depati Amir, tersebut tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bateng, Izhar.

“Menyatakan terdakwa Al Fajeri, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair tersebut. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan ini dibacakan,”kata Iwan memaparkan amar putusannya.

Sebelumnya, terdakwa Al Fajeri,
yang tersandung kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di tuntut 6 tahun penjara.

Selain itu Al Fajeri, juga dikenakan denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Bangka Tengah, Izhar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, secara virtual, Kamis (25/11/2021) malam.