Hakim Tetapkan Dispertan Babel, PPTK dan Kontraktor Ditahan

Laporan Tim

PANGKALPINANG – Majelis Hakim usai mendengarkan kesaksian tiga pokja pengadaan konstruksi ferrocemet kelompok tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat, akhirnya Juadi Cs ditetapkan untuk ditahan. Berdasarkan surat penetapan penahanan ketiga terdakwa yang dibacakan ketua Majelis Hakim Yunizar Kilat Daya, didampingi dua Hakim anggota (MHD Takdir dan Warsono), Sidang berlangaung di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Rabu (8/12/2021) siang.

Pengadilan Negeri kelas 1A kota Pangkalpinang menetapkan berdasarkan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai berikut.

Menetapkan Terdakwa Juaidi, Johan Friyansah, dan Junaidi Terhitung mulai tanggal 8 Desember Majelis Hakim memerintahkan penetepan penahanan kepada para terdakwa,”kata Yunizar saat membacakan, Amar penetapan penahanan.

Usai, penetapan tersebut, JPU Kejari Bangka, langsung mengesekusi ketiga terdakwa ke Lapas Kelas 1A, Pangkalpinang.

Sebelum di eksekusi ke Lapas, ketiga terdakwa terlebih dahulu menjalani swab antigen.

Sementara, Zaidan tim kuasa hukum terdakwa Juadi, mengaku keberatan atas penetapan penahanan kliennya tersebut.

“Telah melayangkan surat permohonan supaya klien kami tidak ditahan seperti di tingkat penyidikan Kejari Bangka,”ucapnya.

Sebagai kuasa Hukum, kami keberatan atas penahanan ini. Karena kami sebelumnya telah melayangkan permohonan, dan di tingkat penyidikan kemarin klien kami juga tidak ditahan,” Sesal Zaidan.

Sebelumnya, di tingkat penyidik Kejari Kabupaten Bangka, ketiga terdakwa, Juadi selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan PPK, Johan Friyansah pelaksana dan Junaidi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tidak ditahan.

Dengan pertimbangan ketiga terdakwa telah menyerahkan titipan uang pengganti seluruh kerugian negara.