Laporan Baim
TOBOALI – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mulai menunjukkan taringnya setelah sekian lama melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang terlibat dalam pusaran pengadaan seragam linmas dan atribut Pol PP tahun anggaran 2020, akhirnya Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka (TSK) yakni RK dan PA. Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap, Rabu (8 /12/ 2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari, S.H., M.H., melalui Kasipidsus Zulkarnain Harahap mengatakan, Kami dari Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dalam perkara tindak Pidana Korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut tahun 2020 atas nama RK selaku PPK dan PA selaku pihak Penyedia,” kata Kasipidsus.
“Kedua tersangka setelah melalui pemeriksaan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk 20 hari kedepan,” tegas Kasi Pidsus.
Lebih lanjut dijelaskannya, “Penetapan dan penahanan terhadap tersangka hari ini dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Adapun kerugiaan negara senilai kurang lebih Rp 312 juta, nilai ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Bangka Belitung,” pungkasnya.