Pemkot Pangkalpinang Gelar FGD Penyesuaian NJOP Terhadap PBB-P2 Tahun 2022

Laporan Alpian

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Wilayah
Kota Pangkalpinang Tahun 2022 di Ruang Pertemuan (OR) Lt.1 Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (30/12/2021)

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat di temui awak media mengatakan
akan berupaya untuk meningkatkan penerimaan hasil daerah dengan berbagai skenario yang telah di buat oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“kita berupaya meningkatkan penerimaan hasil daerah kita melalui beberapa skenario, salah satunya tadi bahwa para asn diwajibkan untuk membayar PBB nya sebagai contoh sebagai masyarakat yang lainya.”katanya Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil

“dan tahun depan kita juga akan berupaya penyesuaikan NJOP kita sudah 12 tahun, padahal kalau sudah 3 tahun sekali harus disesuaikan, begitu kira kira”ujarnya

lanjutnya di tahun 2021 PAD Kota Pangkalpinang meningkatkan sangat cepat dan lebih besar ketimbang tahun 2019 yang lalu

“tertinggi sampai sekarang, pajak loh ya, di tambah restrebusi, itu lebih lagi.”tambahnya

“kiat kita ini terus ya, karna tapi kita perlu tahu,waktu kemaren tidak ada dari pusat itu pengurangan, tahun ini kita 1terliun lebih sekian lebih, tahun depan kita cuma 900m sekian, menutup defisit ini melalui penerimaan tadi.”jelasnya

tambahnya di tahun 2022 akan di kejar jalur investasi di Kota Pangkalpinang, seperti pajak Hotel, Restoran serta Tenan-tenan

“investasi, saya kejar investasi untuk masuk, karna investasi masuk itu multiplayer efek nya besar, seperti tadi pajak hotel dan restoran, semakin banyak yang tenan-tenan yang besar itu semakin besar juga masuk ke penerima kita.”pungkasnya