33 Ekor Penyu Hasil Sitaan TNI AL di Pantai Kuta Bali Dilepasliarkan

Lapaoran Baim,

Badung – 33 ekor penyu hijau dilepasliarkan di pantai Kuta Bali, 31 ekor di antaranya merupakan hasil sitaan TNI Angkatan Laut Lanal Denpasar sedangkan 2 ekor lainnya adalah tukik (anak penyu) penetasan di TCEC.

Ratusan warga dan wisatawan turut bergabung dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono yang larut bersama warga dan wisatawan untuk melepaskan penyu-penyu tersebut. Wakasal mengatakan puluhan penyu tersebut merupakan hasil tangkapan dan sitaan dari operasi yang digelar oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar pada 30 Desember 2021 lalu.

Ditahun 2020 hasil sitaan termasuk paling besar yaitu sebanyak 32 ekor. Semuanya dari jenis penyu hijau (Chelonia Mydas) dengan ukuran panjang kerapas bervariasi, mulai dari panjang 30 cm sampai dengan yang terbesar yaitu dengan panjang 100 cm.

Sebanyak 31 ekor akan dilepasliarkan di pantai Pantai Kuta Bali dan 1 ekor diketahui mati disaat penangkapan oleh petugas dari TNI AL. Sebelum dilepas liarkan penyu penyu hasil tangkapan dari TNI AL Lanal Denpasar dirawat oleh tim medis dan dititipkan ke kelompok pelestari penyu dan dirawat sebagai barang bukti di TCEC (Turtle Conservation And Education Center) Serangan Denpasar Bali.

Sebelum dilepasliarkan, terhadap penyu-penyu tersebut telah dilakukan penandaan oleh TNI AL yang diwakili oleh Danlantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi dan BKSDA Bali berupa pemasangan tag berbahan loga anti karat yang dipasang pada salah satu bagian flipper depan. Penandaan dilakukan sebagai penanda jika penyu-penyu tersebut karena susuatu hal terdampar, tertangkap atau ditemukan lagi oleh masyarakat, dapat melaporkan kepada Balai KSDA Bali.

Semua jenis penyu berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1990 jo. PP Nomor 7 tahun 1999 dan berdasarkan Lampiran Permen LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 merupakan satwa liar dilindungi, segala macam pemanfaatan dilarang kecuali untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan atau penyelamatan jenis. Selain karena populasinya yang semakin menurun, penyu hijau memiliki peran penting dalam ekosistem. Peran penting penyu yaitu menjaga kesehatan laut antara lain; pengontrol dan mendistribusi lamun, mengontrol distribusi spons, memangsa ubur-ubur, mendistribusikan nutrisi dan mendukung kehidupan biota/mahluk lainnya.

Sebagai spesies yang daur hidupnya secara alamiah sudah rentan, kelangsungan populasi Penyu Laut makin terancam dengan meningkatnya aktivitas manusia. Aktivitas-aktivitas tersebut mencakup hilangnya habitat bersarang, tangkapan tidak sengaja, tangkapan sampingan, pencurian telur, perdagangan ilegal produk penyu, dan berbagai eksploitasi lainnya. Hilangnya habitat bertelur penyu diantaranya yaitu akibat abrasi dan pembangunan fisik didaerah pesisir.

BKSDA Provinsi Bali menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI AL atas upaya penegakkan hukum terhadap peredaran satwa liar dilindungi. Upaya pelestarian harus terus dilakukan, salah satunya melalui sosialisasi terhadap aktifitas perburuan satwa dilindungi di daerah-daerah pesisir Bali.

Turut hadir dalam pelepasan penyu Gubernur Bali diwakili, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjutak, Kapolda Bali Irjen Pol. I Putu Jayan Danu Putra, Kejaksaan Tinggi Bali, Danlanal Denpasar, Danlanud Ngurah Rai, Ka. BKSDA Bali, Bupati Badung diwakili, Kapolresta Denpasar, Kajari Denpasar, Ka. Pangkalan PSDKP Benoa, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Camat Kuta, Bendesa Adat Kuta dan Kepala TCEC (Turtle Conservation And Education Center) Serangan.