Laporan Redaksi
Surabaya – Dua orang terdakwa atas penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi, divonis sepuluh bulan penjara dan tak ditahan. Keduanya adalah Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi saat putusan sidang berlangsung.
Bukan hanya itu saja, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi, pada korban Nurhadi dan saksi kunci F.
Dalam sidang berlangsung Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar tindak pidana pers sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Foto : Nampak pula ketum PJI Hartanto Boechori ( Batik Biru) Hadir selalu dalam mengawal sidang kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000,” tambahnya.
Lanjut Hakim menambahkan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
Foto bersama Kekompakan para Jurnalis yang mengawal persidangan ini di depan PN, depan banner Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)
Saat mendengar putusan hakim, terdakwa Firman dan Purwanto kemudian terlihat bertanya kepada tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian mengatakam pikir-pikir kepada hakim.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Firman dan Purwanto.
Sekedar informasi terdahulu diketahui, pada 27 Maret 2021 silam, Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro.
Saat itu di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak dari Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu dan anak Kombes Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang.
Kemudian mereka menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel milik Wartawan Tempo tersebut.
(sbr PJI).