Miris Nasib Pelanggan PDAM akan Surati Bupati Karawang

Laporan Jurnalis : Jamaludin

Karawang, Pos Berita Nasional – Merasa terus dizalimi , akhirnya pelanggan PDAM Karawang, desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang tengah berencana menyurati Bupati Karawang berbentuk surat pernyataan keberatan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan melalui tagihan PDAM.
Hal itu dilakukan karena selama ini diduga tanpa adanya realisasi pelayanan penarikan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.

“Kami akan kirimkan surat pernyataan ini ke Bupati terkait SK Bupati tentang pemungutan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan, ternyata tidak ada pelayanan penarikan sampahnya. Kalau untuk meningkatkan PAD, caranya bukan seperti ini,” ungkap Umar pelanggan PDAM kepada media, Rabu (19/1/2022).

Sedangkan, Kepala Desa Karanganyar Ahmad Nurdin mengatakan, pihaknya akan mendukung upaya masyarakatnya atas keberatan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan tersebut yang diduga tanpa ada realisasi penarikan sampah sudah berjalan dua tahun lebih.

“Sesungguhnya kalau kooperatif, masyarakat sih tidak keberatan. Kalau toh ini menjadi keberatan masyarakat kami, ya hilangkan. Tapi persoalan Itu semua dikembali ke masyarakat (pelanggan PDAM),” kata Ahmad Nurdin yang sering disapa Menot itu.

Menurutnya, untuk mengatasi polemik tersebut , seharusnya pihak PDAM atau dinas kebersihan Karawang tanggap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.

” Bagaimana caranya, apakah retribusi kebersihan itu dikembalikan ke desa
? Dibikin sarana dan prasarana penanggulangan sampah, nantinya supaya ada pemasukan dari pengelolaan sampah itu,” ucapnya.

Terkait pengelolaan sarana dan prasarana untuk penanggulangan sampah di desa Karanganyar, dia menyebut, sementara ini pemerintah desa untuk pengadaan tersebut belum bisa dilaksanakan.

” Tahu sendiri anggaran sekarang ini persentase pagunya lebih banyak untuk kegiatan sosial. Jadi kami belum bisa untuk penyediaan pengelolaan sampah itu dari anggara dana desa,” cetusnya.

Sebelumnya, Kepala DLHK Karawang melalui Staf kebersihan Ade Sutardi mengakui, pihaknya terkendala dengan keterbatasan pasilitas armada kebersihan, sehingga pelayanan penarikan sampah bagi pelanggan PDAM terbengkalai dan tak terjangkau.

“Hal itu sudah kami evaluasi dan dilaporkan ke Bupati dan DPRD Karawang setiap tahun,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan untuk mengantisipasi menghilangkan retribusi kebersihan bagi pelanggan PDAM itu, pihak desa harus menyediakan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

“Anggararannya bisa dari dana desa. Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, capaian penghasilan retribusi kebersihan dari semua elemen masyarakat mencapai Rp. 10,5 Miliar per bulan.

“Pemasukan ini untuk operasional masih minus,” imbuhnya.