IW Tsk Dugaan Tipikor Penyimpangan Anggaran Pada Dinkes Babel Ditahan

Laporan Baim

BABEL – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan Penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Inisial IW, bertindak selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Provins Kepulauan Bangka Belitung yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) penyimpangan anggaran oleh Bendahara Pengeluaran tehadapa Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan tertulis yang diterima awak media atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung, melalui Asisten Intelijen Johnny William Pardede, SH.,M.H.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Basuki SH.,MH., seijin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Daru Tri Sadono,SH.,M.Hum.,menyampaikan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print-55/L.9/Fd.1/ 01 /2022 tanggal 25 Januari 2022 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka IW.

Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 terhadap tersangka IW umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kasipenkum Kejati Babel Basuki SH.