Laporan Baim
Denpasar – Pelimpahan kasus penyelundup penyu hijau (Chelonia Mydas) dari Paban V Kumla Mabesal, Tim Diskum Lantamal V dan Lanal Denpasar kepada Kejaksaan Tinggi Prov. Bali. Dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022.
Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih selama tiga minggu, Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar menyerahkan berkas perkara kasus penyelundupan penyu hijau (Chelonia Mydas) beserta barang buktinya lainnya ke Kejaksaan Negeri Badung melalui Kejaksaan Tinggi Prov. Bali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Palaksa Lanal Denpasar Letkol Laut (P) Agus Ali Hardono, Kadiskum Lantamal V, Kasi Kumla Diskumal Mabesal, Ksd. Kumlater Diskum Lantamal V, Pjs. Kasiopslat Lanal Denpasar.
Kasus tersebut berawal dari tertangkapnya tiga jukunh nelayan yang menyelundupkan penyu dan berhasil menyita 31 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati pada tanggal 30 Desember 2021 oleh tim buru sergap TNI AL Lanal Denpasar di Perairan P. Serangan Denpasar Bali. Dan kemudian mereka digelandang ke Lanal Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rangkaian kegiatan penyerahan berkas perkara sbb : hari Senin 31 Januari pukul 10.20 Wita rombongan dari Lanal Denpasar tiba di Kejaksaan Tinggi Prov Bali dan diterima ASPIDUM Kejati Bali bapak Subroto, SH.,MH. untuk melaksanakan koordinasi dalam rangka pelimpahan tersangka dan barbuk adapun hasil dari koordinasi bahwa pelimpahan dilanjutkan ke kejaksaan Negeri Badung. Dan Kejaksaan Negeri Badung dilaksanakan pemeriksaa tahap II serta penandatangan berita acara penyerahan tersangka dan barbuk yang
didampingi Jaksa 2 Ibu Sulasmi dari Kejati Bali.
Untuk kelanjutan kasus ketiga tersangka tersebut untuk sementara ditahan dibilik penahanan Kejaksaan Negeri Badung sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi :
1) Jukung dengan Nahkoda Joni Pranata : Tangki BBM 3 tangki, Senter 3 buah, Sepatu katak 8 pasang + 1, Kaca mata selam 4 buah, Tembak ikan 4 buah, Selang BBM 3 buah, Regulator 4 buah, Baju selam 2 buah, Pemberat 1 buah, Jerigen 1 buah.
2) Jukung dengan Nahkoda Sudirman : Tangki BBM 3 tangki, Sepatu katak 4 pasang, Senter 4 buah, Senter kepala 1 buah, Regulator 4 buah, Tembak ikan 3 buah, Pemberat 3 buah, Baju Selam 1 buah, Jerigen 3 buah.
3) Jukung dengan Nahkota Suripto : Tangki BBM 2 tangki, Jerigen 1 buah, Sepatu katak 4 pasang + 1, Regulator 4 buah, Senter 4 buah, Tembak ikan 7 buah, Selang BBM 2 buah, Baju selam 4 buah, Selang kompresor 200 m.
Untuk pelaksanaan sidang para tersangka menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
(Pen Lanal Denpasar)