Inmendagari Terbaru, Kota Pangkalpinang Masuk Kategori PPKM Level 3

Laporan Alpian

PANGKALPINANG – Dengan meningkatnya covid-19 di Indonesia terkhususnya di kota Pangkalpinang. Pemerintah Kota Pangkalpinang beserta forkopimda Kota Pangkalpinang, melakukan rapat kordinasi dengan tujuan memperketat protokol kesehatan di Kota Pangkalpinang, Rabu (16/2/2022 )di Ruang Pertemuan (OR) Lt.1 Kantor Walikota Pangkalpinang

Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Syahrial menjelaskan Kota Pangkalpinang Merupakan salah satu kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang masuk dalam kategori PPKM Level 3. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Inmendagri nomor 11 tahun 2022.

“tujuanya tidak lain adalah untuk membahas terkait dengan peningkatan covid-19 di Kota Pangkalpinang, sudah kita ketahui ya kemaren, Mendagri telah mengeluarkan Inmendagri nomor 11 tahun 2022 terkait dengan level di seluruh wilayah Indonesia, tapi terkait dengan ini wilayah Sumatra,Nusa tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.” Jelasnya Asisten Pemerintahan dan Kesra, M Syahrial

“Kota Pangkalpinang kedudukan nya sekarang menjadi level 3, ya dari kami sering melakukan rapat ya, baik itu dengan pak kapolri dan pak presiden bahwa inti dari rapat tersebut bahwa menjaga dan memperketat protokol kesehatan”ucapnya

Ia juga mengatakan yang pada awalnya penerapan protokol kesehatan yaitu 3M sekarang berkembang menjadi 5M, perkembangan tersebut bertambah seiringan dengan meningkatnya covid-19 di Kota Pangkalpinang, 3M yang awalnya Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak sekarang ditambahkan dengan Mengurangi mobilisasi dan Mengurangi aktivitas.

“kalau dulu dari 3M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak tapi sekarang ini ada perkembangan lagi menjadi 5M yaitu mengurangi mobilisasi dan mengurangi aktivitas.”pungkasnya