Laporan Dugaan Pelanggaran Merek PSHT di Polda Metro Jaya Dihentikan

Laporan jurnalis: Imyudi

Pos Berita Nasional,Bekasi/01/05/2022-Terkait Laporan SP2HP dari POLDA METRO JAYA , Biro Kuasa Hukum PSHT ” Muhammad Samsudin.SH, menyatakan, bahwa benar pada tanggal 29 Oktober 2021 Polda Metro jaya telah menerima aduan / Laporan Polisi Nomor : LP/B/5407/X/2021/SPKT/ POLDA METRO JAYA, yang mana penyelengara Kejuaraan dunia PSHT di Padepokan pencak Silat TMII dilaporkan oleh Saudara Sutrisno Budi ,SH Dengan Tuduhan Pelanggaran Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang MEREK dan Indikasi Geografis Pasal 100.

Saya Mohamad Samsodin, Selaku Kuasa Hukum terlapor dan Saksi – Saksi memberikan pencerahan dan pemahaman kepada penyidik berkenaan Historilkal Hak Merek Kelas 41 Logo dan Merek PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE DAN SETIA HATI TERATE, milik organisasi sejak tersebut didaftarkan oleh Ketua Umum PSHT almarhum Kang Mas Tarmaji Budi Harsono, dan Penerima Kuasa Kang Mas SUNARNO, SH Yang mendaftarkan dikementrian, namun saat ini di klaim milik seseorang secara hukum menjadi milik personal perseorangan.

Maka dengan adanya laporan tersebut, penyidik telah melakukan klarifikasi bebarapa saksi – saksi saat kejadian kejuaraan Dunia PSHT Tersebut dan diantaranya Kang Mas Sunarno, SH selaku pelaksana Kejuaraan dunia tersebut.

Atas hasil klarifikasi para saksi – saksi dan berdasarkan pertimbangan dan keterangan ahli Merek dan ahli Pidana maka Penyidik melakukan Gelar Perkara tersebut maka berdasarkan surat Penghentian Penyelidikan Nomor : SPP.Lid/364/V/RES.2.1/2022 Ditreskrimsus. Tanggal 25 Mei 2022 Perkara tersebut dihentikan dan tidak memenuhi unsur pidana merek dan tidak ditemukan Peristiwa Pidana, hal tersebut sesuai isi SP2HP Nomor : B/1478/V/RES.2.1./2022 Ditreskrimsus tertanggal 25 Mei 2022.

Kami berharap kepada seluruh warga PSHT untuk tetep focus pada proposinya masing – masing, berlatih dan melatih begitu juga kepada pengurus, rayon,ranting, cabang, provinsi dan pusat pada bidang –bidangnya masing masing
Dan jangan lagi kepada saudara – saudara untuk mudah terprovokasi oleh pihak –pihak yang dengan sengaja untuk mengambil dan diarahkan semata untuk perbuatan dan prilaku melanggar hukum dan atau kepentingan kelompok seseorang, dan atas terbitnya SP2HP tersebut memohon kepada Kapolda, kapolres , kapolsek untuk tidak mudah menerima dan menerbitkan laporan polisi, berkenaan pidana Merek dan Logo PSHT, Karena sangat jelas PSHT adalah bagian olah raga pencak silat yang mengandung nilai dan unsur kebudayaan dan kesenian yang patut dilestarikan sebagai warisan leluhur.

Dan bilamana saat ini ada laporan yang belum disikapi, mohon SP2HP dari Kepolisian METRO JAYA dapat dijadikan pijakan ,landasan dalam pemberhentian perkara pidana merek diwilayah Hukum kepolisian Republik Indonesia.