Tsk MW Bawa Sabu 100gram Dibekuk Tim BNNP Babel 

Laporan Baim

PANGKALPINANG – BNN Provinsi Babel di Back up Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan Avsec Bandara berhasil membekuk jaringan Narkotika Lintas Provinsi (Aceh-Medan-Jakarta-Pangkalpinang) di Bandara Depati Amir sekira pukul 10.30. Wib, Kamis (16/06).

Pengungkapan berawal dari tim BNN Provinsi Kep. Babel mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika, pelaku berangkat dari aceh terbang melalui medan-jakarta-pangkalpinang.

Foto: Barang bukti sabu dalam sandal berat 100gram, Hp 2 unit, ktp, uang serta tiket pesawat dan karcis mobil. Kamis 16/06 (Baim/BNNP Babel).

Kepala BNNP Prov Babel Brigjen Pol MZ. Muttaqien mengatakan, mengetahui pesawat yang ditumpangi landing dan tersangka keluar dari terminal kedatangan, Tim gabungan langsung melakukan Mapping Profilling dan pembagian tugas untuk melakukan penyanggongan dan penangkapan.

“Tsk saat itu sempat melawan dan mencoba melarikan diri namun berhasil diringkus di sekitar parkiran luar bandara oleh petugas gabungan BNN Kep. Babel,” tuturnya.

Terhadap Tsk dilakukan penggeledahan di ruang pemeriksaan bandara,
terungkap tersangka MW (23) warga aceh  merupakan jaringan sumatera,
dari penggeledahan didapati paket narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 100gram,” ungkapnya.

MW mengaku diupah Rp 100 juta rupiah diberikan secara bertahap serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut dan diedarkan di wilayah bangka belitung.

Saat ini BNN Kep. Babel masih melakukan Pendalaman penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut,”tegasnya

“BB yang disita sebanyak 100gram, bernilai sekitar Rp 170 juta, dengan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,”sebutnya.

Terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 uu narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga menjadi Efek jerat terhadap Jaringan Narkoba di Bumi serumpun sebalai Babel, contoh 2 kasus jaringan Narkoba lainnya yang sudah tinggal sidang dijerat UU Narkotika dan UU TPPU.

Kami Mohon dukungan seluruh komponen Stake holder dan komponen masyarakat untuk membentuk “Program Ketahan Keluarga Anti Narkoba menuju Babel Bersinar ( Bersih Narkoba),”pungkasnya.