Mendagri Sudah Laporkan Nama Calon Penjabat Gubernur 3 Provinsi Baru di Papua ke Wapres

Laporan Redaksi

Jakarta  – Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah melaporkan sejumlah nama yang bakal menjadi pejabat Gubernur di 3 propinsi baru di Papua kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Namun, Masduki menegaskan, nama-nama yang dilaporkan itu sifatnya belum final karena baru sebatas masukan.

“Belum dibahas secara detil, tetapi Bapak Mendagri memang sudah melaporkan mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin di wilayah-wilayah baru,” kata Masduki dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Selasa (2/8/2022).

Aspirasinya sudah banyak katanya, beberapa tokoh, disebutkan beberapa nama, tapi semuanya masih belum ada yang bersifat final,” ujar dia.

Masduki menuturkan, dalam rapat terbatas itu, Ma’ruf lebih menyoroti persiapan pembangunan infrastruktur di Papua pascapemekaran wilayah serta upaya mencegah terjadinya konflik.

Ia mengakui, pelaksanaan pemekeran wilayah tidak mudah dilakukan karena beragamnya aspirasi publik di Papua dalam menyikapi hal itu.

Itu yang diantisipasi betul dan diingatkan oleh wakil presiden supaya betul-betul yang namanya pemekaran Papua itu memang betul-betul menjadi bagian integral dari menyejahterakan masyarakat Papua, lebih pada itu,” kata Masduki.

Diketahui, berdasarkan tiga undang-undang (UU) tentang pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua, Menteri Dalam Negeri mesti meresmikan provinsi-provinsi baru tersebut dan melantik penjabat gubernurnya paling lambat 6 bulan setelah UU diundangkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok Humas Kemendagri).

Tiga UU tersebut yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan telah resmi diundangkan pada Senin (25/7/2022).

Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Pejabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan,” begitu bunyi Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2022.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam pasal yang sama di UU Nomor 15 Tahun 2022 dan UU Nomor 16 Tahun 2022.( sbr)