3 TSK Pengadaan Alat-Alat Damkar Dinas Pol PP Kabupaten Bangka di Sel 

Laporan Baim

BANGKA – Penyidik Pidsus Kejari Bangka kepada Penuntut Umum Kejari Bangka menahan dan menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan alat-alat Damkar Dinas Pol PP Kabupaten Bangka, Jum’at (9/9/22).

Kasus ini bermula adanya proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) dibidang Pemadaman Kebakaran (Damkar) di Dinas Pol PP Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp.200 juta.

Kastel Kejari Bangka, Miarsyahrizal saat mengawal ke tiga tahanan tersebut mengatakan, Ke tiga Tersangka didakwa masing masing melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 UU tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dengan total kerugian negara kurang lebih Rp.200 juta,” ungkapnya.

Ke-3 orang Tersangka (Tsk) tersebut masing-masing KA (Kusyiono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS (rekanan) dan SP (Supriyanto) PPTK, ditahan selama 20 hari kedepan.

“tahap dua ini para Tersangka dan barang bukti (BB) akan dibawa dan ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang,” tegasnya.