Laporan Redaksi
Jayapura ,Kasus korupsi tidak ada habisnya kali ini kembali mendera para kepala daerah di Indonesia.
Saat terkini Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar sejak 5 September 2022 lalu.
Perihal Kasus ini KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Lukas Enembe terhitung sejak 7 September 2022.
Dalam pencekalan itu Lukas Enembe dicekal hingga 6 bulan kedepan terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.
Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” ujar Surya.
Perihal sebelumnya selaku Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengaku kaget kliennya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka ” ungkapnya. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy.
Menurut Roy dana gratifikasi sebesar Rp 1 miliar yang disangkakan KPK adalah dana pribadi yang LUKAS Enembe yang digunakan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020 lalu.
“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tegas Roy.
Dalam keterangan Kpk juga telah memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, Jayapura pada Senin 12 September 2022 dengan status tersangka.
Namun saat itu ,Lukas Enembe berhalangan hadir dikarenakan sedang sakit dan tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan KPK “ungkap Rifai Darus, Juru Bicara Gubernur Papua.( sbr).