Jaksa Bidik Dugaan Jual Beli Lahan Transmigrasi di Desa Jebus

Laporan Baim

MUNTOK – Kejaksan Negeri Bangka Barat dari informasi yang beredar telah melakukan pemanggilan ke beberapa instansi terkait, dugaan kasus korupsi jual beli lahan transmigrasi di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, kini kasus tersebut terus bergulir. Selasa (13/09/2022).

Kepala kejaksaan Negeri Bangka Barat Wawan Kustiawan, SH., melalui Mario Nicolas SH., selaku kasi intel Bangka Barat, mengatakan, telah memanggil para instansi terkait untuk di periksa dan dimintai keterangan,” ucapnya.

“pemanggilan instansi terkait tersebut, dalam rangka Pengumpulan data dan keterangan (pulbaket)”, sebutnya.

Konfirmasi terpisah terkait Bupati Bangka Barat ikut dimintai keterangan oleh Jaksa dibenarkannya, Iye. Abang dimintai keterangan terkait lahan transmigrasi di desa Jebus,”kata H. Sukirman, SH., menjawab pesan wa kepada awak media ini.

Dijelaskannya, tidak ada jual beli lahan sepanjang yang abang ketahui (Bupati Bangka Barat.red), berdasarkan
amanat perpres no.86/2018 mengenai Reforma Agraria psl. 9 ayat 1. Objek redistribusi tanah untuk pertanian. Diristribusi kepada subjek reforma agraria dengan luasan palingbesar 5 ha. Sesuai dengan ketersediaan tora.

Ayat 2. Objek redistribusi tanah untuk pertanian disertai dengan pemberian sertifikat hakmilik.

“Jadi posisi Abang sebagai ketua sekaligus anggota panitia pertimbangan landreform Kabupaten. Dan ini prosesnya bertahap tidak boleh kami hambat, apalagi sampai menyalah gunakan Amanat peraturan per undang undangan,”pungkasnya.