Kejati Babel Menahan 2 Tsk Proyek Asrama Haji Kemenag Babel Thn 2020

Laporan Baim

PANGKALPINANG – Setelah ditetapkan tersangka (DS dan LSD), akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar lima Milyar Rupiah, pada proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit, di Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020. Selasa (27/09).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung, Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum., melalui Kasidik Himawan ,SH., dari pesan WA yang diterima awak media ini menyampaikan, “Bahwa kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka DS dan LSD dalam perkara pembangunan Masjid asrama Haji pada kantor kemenag Bangka Belitung, penahanan dilakukan pada pukul 14.15 wib,”tulis Kasidik dalam pesan Wa.

Kedua Tersangka dilakukan penahanan rutan Pada Polresta Pangkalpinang,” sebutnya.

DS merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.

Sedangkan LSD selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung.

Saat disinggung bagaimana dengan PA (Kakanwil Kemenang Babel maupun Kontraktor Proyek tersebut) apakah ikut terlibat didalamya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.