Kasus Proyek Masjid Asrama Haji Kemenag Babel Kontraktor Ikut TSK

Laporan Baim

PANGKALPINANG – DS dan LSD Setelah ditetapkan tersangka dan akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, kini menyusul satu Tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar lima Milyar, pada proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit, di Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020. Yang bersangkuatan adalah Direktur CV AKA, hal tersebut dibenarkan oleh Kasidik Kejati Babel Himawan. Rabu (05/10).

“Iya benar, penetapan TSK dilakukan sore hari setelah penahanan terhadap 2 Tsk Tgl 27 Sep. Yang bersangkutan inisial NA direktur CV AKA,” ungkap Kasidik Kejati Babel.

Sebelumnya kedua Tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polresta Pangkalpinang. Masing-masing DS merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.

Sedangkan LSD selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung.

Kasidik Kejati Babel Himawan,SH., menambahkan “untuk Direktur CV AKA inisial NA belum dilakukan penahanan,” imbuhnya.