Laporan Redaksi
TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan surat edaran terkait pengalihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Provinsi Papua Tengah.
Surat tersebut untuk Menindaklanjuti Penetapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Surat Menteri Dalam Negeri RI Tanggal 14 Juli 2022 tentang Kunjungan Persiapan Peresmian Provinsi Papua Tengah serta hasil pertemuan dengan Tim Kementerian Dalam Negeri bersama para Sekda kabupaten se-Wilayah Provinsi Papua Tengah pada tanggal 23 Juli 2022 terkait pengalihan status ASN Kabupaten menjadi ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan beberapa poin, yakni (1) Bahwa dalam kunjungan dimaksud Pemerintah Kabupaten yang menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar menyiapkan data dan dokumen pengalihan status Aparatur Sipil Negara. (2) Bahwa pengalihan status Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Kabupaten Mimika ke Provinsi Papua Tengah.
Adapun kriteria yang disampaikan didalam surat edaran yakni (a) diperuntukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara kecuali tenaga fungsional kesehatan dan
tenaga fungsional pendidikan, (b) Pemerintah Kabupaten Mimika diberikan formasi sebanyak 100 Personil (80% OAP dan 20% Non OAP).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mimika Ananias Faot menjelaskan surat tersebut baru disebarkan kepada setiap kepala OPD.
“Jadi nanti Kepala OPD menawarkan ke ASN dengan beberapa persyaratan yang harus disiapkan, tapi hingga hari ini belum ada yang ajukan karena surat kita baru sampaikan kemarin,” jelasnya kepada awak media Selasa (13/9/2022).
Dijelaskan siapapun memiliki hak untuk mengikuti, yang penting memenuhi kriteria.
“Kuotanya 100 entah nanti sampai 100 ASN atau tidak pokoknya kita ajukan saja sesuai dengan permintaan, itu kuota yang mereka minta jadi kita tidak bisa memaksa harus lewat dari 100 karena ini petunjuk dari Kemendagri,” pungkasnya.
Untuk itu bagi ASN yang mau bekerja pada
Pemerintah Provinsi Papua Tengah dapat mendaftarkan diri dengan menyerahkan persyaratan diantaranya (a) Surat Permohonan Kepada Bupati Mimika. (b)
Biodata. (c) Surat Pengunduran Diri Dari Jabatan yang ditandatangani diatas materai 10.000,- (bagi yang menduduki jabatan), (d) Fotocopy SK CPNS, (e)Fotocopy SK PNS
Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan Fotocopy Ijazah Terakhir, (f) Fotocopy KTP dan KK, (i) Fotocopy Karpeg, (j) Fotocopy SK Jabatan Terakhir.
Pengumpulan Persyaratan dilaksanakan mulai tanggal 12 September 2022 sampai dengan 14 September 2022 pukul 10.00 WIT, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mimika, melalui Bidang Mutasi dan Promosi.(*)