M.Taufik Koriyanto Resmi Jabat Wakil Ketua 1 DPRD Bangka 2019-2024

Laporan Baim

Bangka – M.Taufik Koriyanto resmi menjabat Wakil Ketua 1 DPRD Bangka usai dilantik Kepala Pengadilan Negeri Sungailiat. Pada saat DPRD Bangka menggelar Rapat Paripurna Paripurna Istimewa Peresmian Pengantian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kab. Bangka. Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 DPRD Kabupaten Bangka.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP. Senin (03/10/2022).

Iskandar menyampaikan bahwa Rapat paripurna istimewa pada hari ini merupakan salah satu peristiwa penting dalam pelaksanaan asas kedaulatan rakyat di daerah Kabupaten Bangka, peresmian pergantian dan pengangkatan wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bangka sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024.

Penyelenggaraan paripurna istimewa ini merupakan tindak lanjut dari:

1. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor:06-0173/KPTS/DPP-GERINDRA/2022 Tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2022-2024;

2.Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor:170/188.344/11/VIII/2022 tentang pengumuman pergantian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka;

3.Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor:170/188.344/12/VIII/2022 tentang penetapan calon wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka masa jabatan 2022-
2024;

4.Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44 /515/ I / 2022 tanggal 07 september 2022 tentang Peresmian Pergantian Dan Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024.

Terpisah usai pelantikan saat disinggung terkait masalah PTUN yang dilakukan kolegenya (MH) terhadap dirinya Taufik Koriyanto mengatakan itu hak yang bersangkutan untuk mengambil langkah tersebut,”ucapnya.

“surat panggilan dari Pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Pangkalpinang tertanggal 5 Oktober 2022 yang akan datang. Sedangkan surat laporan atau pengaaduan yang bersangkutan ke PTUN Pangkalpinang tertanggal 26 September 2022 kalau tidak salah,”kata Taufik.

Lanjut Taufik, saya akan hadir untuk menggunakan hak hukum secara pribadi di Pengadilan TUN, karena yang digugat itu bukan partai namun pribadi saya bersama PJ Gubenrur Babel dan saya sebagai pihak ketiga yang berkepentingan terhadap SK tersebut.

“saya akan menyampaikan fakta-fakta dan bukti berdasarkan apa yang terjadi mulai dari rapat Banmus sampai pemberhentian dan terbinya SK itu sendiri, baik dari bukti surat, saksi-saksi maupun ahli bila perlu kita hadapkan dalam sidang PTUN ini,”sebutnya.

Kemungkinan prosesnya memakan waktu lama karena harus dijalani seperti proses tingkat pertama ,banding, kasasi dan seandainya tidak bisa diterima bisa PK ke Makamah Agung (MA)

Namun apapun ceritanya, kalau sudah menjadi keputusan pengadilan, sangsi diterima atau di tolak.

“Ditolak artinya selesai dan apabila diterima ada upaya-upaya lain yang menjadi sebuah keputusan hukum yang sudah inkrah kami akan melaksanakan itu terlepas kalah menang diterima atau ditolak, yang jelas tetap kita hadapi,” tegasnya.