Tim Opsnal Satreskrim Tangkap Pelaku Curanmor Spesialis Beraksi Pagi Hari di Nabire

Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar

Nabire – Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Komplotan ini melancarkan aksinya saat dini hari di wilayah Jalan Siriwo, Kelurahan Karang Tumaritis Nabire, Papua Tengah.

“Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pencurian dini hari sekitar jam 02.00 Wit adalah waktu yang dijadikan target kejahatan pada saat situasi sepi dengan cara memotong rantai pagar rumah menggunakan pemotong rantai, kemudian masuk mengambil 2 motor yang terparkir di teras rumah dengan cara merusak stang motor, lalu memotong rantai pengaman yang berada pada cakram motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H kepada Sie Humas, Sabtu (15/10/2022).

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Nabire berhasil menangkap satu orang pelaku yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, yaitu AG (27) warga Jalan Gagak, Kelurahan Siriwini, Nabire, Papua Tengah.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban bernama KM (21) warga Jalan A.Gobay, Kelurahan Karang Tumaritis, Nabire, Papua Tengah, yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Kemudian pada 14 Oktober 2022, Satreskrim Polres Nabire melakukan penyelidikan. “Dan dari hasil penyelidikan didapati identitas tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AG dan barang buktinya jenis Motor HONDA CRF Warna Merah Putih PA 5478 KC yang berada di lapangan futsal di Bumi Wonorejo, Nabire, sekira jam 21.00 Wit,” ungkap Kasat AKP Alfian.

“Dari keterangan tersangka, sepeda motor yang dicuri lagi ranmor jenis Kawasaki Ninja warna Hitam Nopol DD 6000 UM masih dilakukan pencarian,” lanjut Kasat.

Setelah itu, Satreskrim Polres Nabire baru mendapati 1 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pencurian. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap sepeda motor sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.