Waduh “Miris, Oknum Kepala Desa Diduga Terima Gadai Mobil Kredit

Laporan Jurnalis : Paul Tuhumuri

PURWAKARTA– Sungguh miris sekali alah satu Oknum Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta diduga menerima gadai satu unit mobil dari warganya yang belakangan diketahui mobil tersebut masih berstatus kredit disalah satu perusahaan leasing yang belum lunas.

Inisial SF salah satu warga Taringgul Tonggoh Kecamatan Purwakarta mengaku bahwa dirinya menggadaikan mobil miliknya kepada oknum Kepala Desa dua bulan yang lalu dengan angka Rp. 37 Juta.

Menurut penuturan nya “Memang saya butuh uang pada saat itu dan sampai saat ini pun belum bisa melunasi kepada Kepala Desa,”ucap SF  saat infomasi dilapangan didapat awak media  Sabtu (19/11) dan disaksikan petugas dari perusahaan leasing yang menagih tunggakan selama tiga bulan.

Mengenai perihal ini SF mengatakan pula Kwitansinya dibuat titipan oleh Kepala Desa, walaupun tadi sudah menemui Kepala Desa tetap saja belum ada solusi,”ungkapnya kepada awak media.

Sementara Oknum Kepala Desa yang berinisial E yang saat diminta keterangannya mengatakan bahwa warga tersebut menitipkan mobil kepada dirinya ” ucapnya.

“Hanya Nitip doang, sederhana saya mah, dia pinjam uang, nitip mobil, ya kalau uang ada, mobil dipersilahkan dikasih,”ujar E

Dari informasi yang diterima hingga hari ini unit mobil No Pol T 8369 AP Grandmax warna hitam yang diduga digadai masih dalam penguasaan Oknum Kepala Desa tersebut.

Menurut peraturan hukum bukan hanya penggadai, mereka yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.